-->

Rapat Pansus RPJMD, Sondakh Sorot Penganggaran Dinas Kebudayaan

Minggu, 03 Agustus 2025, 17:19 WIB Last Updated 2025-08-04T09:22:39Z


Newsblessing.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut Tahun 2025-2029 Dengan Dinas Kebudayaan, Jumat (1/8/2025) Diruang Rapat Paripurna.


Dalam rapat pansus RPJMD tahun 2025-2029 Anggota DPRD Sulut, Inggried Sondakh, menegaskan bahwa

bukannya tidak berpihak pada Dinas Kebudayaan, tetapi tetap mengedepankan penganggaran yang realistis dan profesional.


“Kami memahami bahwa Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) masih rendah, dan itu perlu didorong. Kami juga mengakui pentingnya Perda Kebudayaan yang menjadi isyarat perlunya perhatian lebih,” ujar Sondakh.


Wakil Ketua Pansus RPJMD ini melanjutkan bahwa peningkatan anggaran Dinas Kebudayaan memang ada, misalnya seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas bahwa terjadi kenaikan hingga Rp10 miliar, khususnya untuk pengelolaan cagar budaya.


“Baik, itu positif. Tapi tolong juga dijelaskan bagaimana perencanaan pelaksanaannya. Contohnya, jika membangun cagar budaya, berapa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dihasilkan? Kami melihat dari Dinas Pariwisata, anggaran untuk rehabilitasi objek atau destinasi wisata sangat kecil. Padahal kita tahu, ada juga kolaborasi dengan SKPD lain yang mendukung sektor pariwisata,” lanjut politisi Partai Golkar itu.



Sondakh menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak adanya kenaikan anggaran untuk Dinas Kebudayaan, namun perlu penataan yang profesional dan realistis sesuai kondisi keuangan lima tahun ke depan.


“Secara jujur, Dispora saja masih kekurangan anggaran, begitu juga Dinas Pangan yang dananya sangat kecil. Padahal situasi saat ini cukup rentan. Karena itu, kami berharap penataan pagu anggaran di setiap dinas bisa dilakukan secara terukur,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar jangan hanya karena ada alokasi Rp10 miliar untuk beberapa program, lalu anggaran tersebut dipertahankan atau bahkan ditambah di tahun-tahun berikutnya tanpa evaluasi.


“Kalau programnya sudah selesai, kenapa anggarannya tetap besar? Harusnya disusun secara rasional,” tutup Sondakh.


Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Sulut, Jani Nicolas Lukas, menyampaikan rincian program, strategi, hingga proyeksi anggaran dalam mendukung visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk periode 2025-2029. Presentasi ini menjadi sorotan dalam pembahasan RPJMD bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.


Namun, di balik pemaparan yang penuh semangat tersebut, mencuat sejumlah pertanyaan kritis—terutama menyangkut realisme anggaran dan lonjakan target Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK).


Dalam pemaparannya, Lukas menyatakan bahwa Dinas Kebudayaan berperan penting dalam menunjang misi keenam dari visi pembangunan daerah, yakni memperbaiki tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman dengan melestarikan nilai-nilai budaya yang berakar pada kearifan lokal.


Menurut Lukas, arah strategis yang diambil Dinas Kebudayaan difokuskan pada dua indikator utama: meningkatnya Indeks Pembangunan Kebudayaan dan bertambahnya jumlah warisan budaya, baik benda maupun tak benda.


Upaya pencapaian tersebut, lanjut Lukas, akan ditempuh melalui berbagai strategi, mulai dari perlindungan cagar budaya, penguatan nilai budaya lokal, pemanfaatan teknologi digital, hingga pengembangan kapasitas SDM di bidang kebudayaan.


Dinas Kebudayaan merancang enam program unggulan. Di antaranya: Pengembangan kebudayaan, dengan tolok ukur keberhasilan berupa jumlah cagar budaya yang terlestarikan, Pengembangan kesenian tradisional, dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dan peran seniman lokal sebagai pelaku ekonomi kreatif, Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Pengelolaan permuseuman, dengan indikator standar pengelolaan museum, Peningkatan sejarah lokal. dan Penunjang administrasi dan sistem pengelolaan kebudayaan.


Lukas menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang diproyeksikan untuk lima tahun ke depan meningkat signifikan: Tahun 2026: Rp8,7 miliar, Tahun 2027: Rp18,07 miliar, Tahun 2028: Rp19,42 miliar, Tahun 2029: Rp20,9 miliar dan Tahun 2030: Rp22,7 miliar. (*/Olvie)



Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar