-->

Memahami Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Sesuai Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945

21 November 2021, 1:16:00 PM WIB Last Updated 2021-11-29T12:52:12Z

 

(Foto istimewah)

Newsblessing.com, MANADO - tidak semua mahasiswa membahas terkait permasalahan sosial terkait fakir miskin dan anak terlantar. Namun, berbeda dengan Mahasiswa Politeknik Negeri Manado (Polimdo). Tepatnya, Jurusan Teknik Sipil Program Studi (Prodi) Teknik Kontruksi Jalan dan Jembatan. Dimana, mereka mengerjakan tugas pendidikan Pancasila dengan karya ilmiah tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara (dilihat dari pasal 30 UUD 1945 dan Perda no 2 tahun 2002 Provinsi Sulut).


Karya Ilmiah ini dikerjakan secara kelompok diantaranya, Rilandari Wulur, Willy Samola, Daniel Assa, Given Sahensolar, Patricia Mangusuhe, Cliffhard Dauhan, Alvione Tindangen, Chan Soput, Angelia Rosang dan Christian Tamboto.


Seperti dengan karya ilmiah, atau penilitian lainnya. Pastinya, pembaca akan dibuka dengan Abstrak oleh penulis. 


Abstrak:

Didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut ternyata dapat memunculkan  makna yang berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan, terus bertambah, terutama dalam kota-kota besar.

Kata kunci: Indonesia, Keadilan sosial, anak-anak terlantar, kota-kota besar.


Abstract:

The establishment of the Unitary State of the Republic of Indonesia, among others, aims to realize social justice for all Indonesian people. However, there are still people in a state of poverty, poor, and abandoned. They can metamorphose into vagrandizers, beggars, buskers, and street children. Article 34 paragraph (1) of the 1945 Constitution states that: Poor families and abandoned children are cared for by the state.   The choice of words in the clause of the verse turns out to give rise to different meanings. The number of homeless people, beggars, buskers, and street children continues to grow, especially in big cities.

Keywords: Indonesia, social justice, abandoned children, big city.


Kemudian dilanjutkan dengan landasan teori:

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta dalam keadaan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain ditujukan agar antar manusia dapat saling mengenal dan saling menolong satu dengan yang lainnya. Manusia yang satu membutuhkan manusia yang lainnya. Seorang laki-laki membutuhkan perempuan, demikian juga sebaliknya. 


Seorang pimpinan membutuhkan anak buah, demikian juga sebaliknya. Tidak seorang pun sanggup untuk hidup sendirian walaupun dunia dan seisinya diberikan kepadanya. Walaupun surga seisinya telah diberikan kepadanya, Nabi Adam tetap membutuhkan kehadiran Siti Hawa dalam kehidupannya.

Perbedaan keadaan manusia ternyata tidak sebatas jenis kelamin, suku, bangsa, dan warna kulitnya, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi yang mereka alami. Disamping terdapat orang yang beruntung memiliki kehidupan ekonomi yang mapan, ada juga masyarakat yang memiliki kehidupan ekonomi kurang beruntung. Masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar adalah contoh orang-orang yang kurang beruntung dalam kehidupan ekonominya menurut kebanyakan umat manusia.



Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Begitu besarnya perhatian para perumus UUD 1945 terhadap ketimpangan ekonomi, sampai-sampai terdapat ayat yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Klausul tersebut berada pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. 


Masyarakat fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka.


Pembahasan

di banyak kota, terutama kota-kota besar, begitu mudah dijumpai para pengemis dengan bermacam sebutan. Di antara mereka ada yang disebut gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Mereka adalah cerminan kehidupan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Jumlah mereka cenderung bertambah dari waktu ke waktu, apalagi pada saat bulan puasa dan lebaran tiba.

Pemerintah kabupaten/kota yang dapat melihat dari dekat kondisi dan keberadaan mereka tidak banyak melakukan tindakan nyata guna mengentaskan mereka dari kehidupan nestapa tersebut. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan terus mengalami pertambahan. Dikaitkan dengan arti “dipelihara” sebagaimana diuraikan di atas, kondisi mereka yang terus bertambah ini menjadi bahan perbincangan tersendiri. Apabila gedung dan bangunan dipelihara agar awet dan bertahan lama, maka fakir miskin dan anak terlantar dipelihara juga bisa bermakna agar awet dan bertahan lama. Kondisi mereka tetap fakir miskin, dan terlantar. Mereka pun harus tetap eksis karena dipelihara oleh negara seperti halnya aset atau barang milik negara yang dipelihara agar tetap ada dan berfungsi dengan baik.

Akan menyedihkan sekali apabila kata dipelihara pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 diarahkan artinya pada mempertahankan eksistensi atau mengembangbiakkan fakir miskin dan anak terlantar. Namun, kenyataan di masyarakat hal itulah yang terjadi.


Kum miskin dan para gelandangan semakin bertambah karena tidak adanya program pemberdayaan dan pengentasan. Gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan semakin mudah dijumpai di kota-kota besar. Terlepas dari apakah  gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan tersebut masuk dalam golongan fakir miskin dan anak terlantar, yang jelas mereka adalah indikator kemiskinan yang terjadi di suatu daerah. Harus diakui,beberapa pemerintah kabupaten/kota telah mampu membersihkan wajah kotanya dari gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan, namun jumlah kabupaten/kota yang demikian masih sangat sedikit.

Klausul dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara  negara, bisa menjadi memiliki arti yang berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada dari sudut mana seseorang memaknainya. 


Jumlah fakir miskin dan anak terlantar yang terus bertambah bisa menunjukkan negara telah bersalah karena tidak memberikan penghidupan yang layak kepada mereka. Namun, terus bertambahnya mereka juga dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut karena negara memang memelihara (membiarkan tumbuh) mereka.


Roda proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar kian didesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat tegas menyebut pentingnya regulasi ini. Untuk itu diharapkan bisa secepatnya dituntaskan. Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap usul tiga Ranperda. Didalamnya yakni, Ranperda Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ranperda Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengendalian Pohon menjadi Ranperda Prakarsa DPRD. “Salah satu hal yang menjadi tugas kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan pendataan dan penanganan masalah fakir miskin dan anak terlantar adalah perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, kabupaten kota yang ada di wilayah. Ini agar data yang diperoleh merupakan data yang valid sehingga strategi penanganan dan kebijakan yang ditetapkan dapat sesuai dan tepat sasaran." 


Ia juga menambahkan, Permasalahan utama yang dihadapi dalam pendataan fakir miskin dan anak terlantar adalah banyak dari mereka yang tidak memiliki identitas. Seperti akte kelahiran atau kartu keluarga. Permasalahan ini perlu ditangani mengingat sekarang setiap warga negara harus memiliki identitas sebagai persyaratan untuk dapat menikmati hak sebagai warga negara. “Berbagai hak yang dapat dinikmati oleh warga negara juga harus dinikmati oleh fakir miskin dan anak terlantar dan perlu dijamin oleh Pemerintah Daerah selain pemenuhan kebutuhannya sebagai bagian dari tugas pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah,” ucapnya.


Kebutuhan yang paling utama perlu dipenuhi adalah kebutuhan akan pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan demikian pada masa yang akan datang mereka dapat menikmati pekerjaan yang layak dan hidup di luar garis kemiskinan.


 “Undang-Undang Perlindungan Anak pada saat ini yaitu Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebenarnyaa telah mengatur hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” ucapnya MJP belum lama ini.



Setiap tugas dan tanggungjawab. Katanya,  ditentukan baik dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin perlu diatur dalam sebuah norma hukum yang mengikat untuk dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulut dalam penanganan kemiskinan dan anak terlantar perlu diatur dalam Peraturan Daerah. 


“Tujuan dari Perda ini adalah untuk mendapatkan data fakir miskin dan anak terlantar yang akurat dan valid sehingga strategi penanganan dan kebijakan tepat sasaran. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar.  Untuk menekan jumlah fakir miskin. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar. Untuk menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar,” tutur ketua DPW PSI Sulut. 


Penuntasan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar ‘Dipercepat’ Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No 1 Tahun 2021 tentang Perda No 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dari anak terlantar kepada masyarakat. Pada giat yang menghadirkan narasumber Efendy Sondakh. Ketua DPW PSI Sulut ini melibatkan unsur wartawan dan masyarakat. Menurut legislator yang terlibat langsung dalam penyusunan kedua perda ini, dilibatkannya para wartawan dalam pelaksanaan Sosper dinilai langkah yang tepat dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat serta diharapkan mampu menjadi agen dalam mensosialisasikan kepada masyarakat luas.Politisi PSI Sulut ini juga mengatakan Perda yang telah dihasilkan diharapkan mampu diaplikasikan dalam pelaksanaannya karena baik Pemerintah provinsi dan DPRD Sulut bersama-sama bertanggung jawab secara kolektif.


 "Kehadiran Perda ini menjadikan keteraturan sehingga masyarakat terhindar daru pandemi Covid, juga memberikan jaminan bagi Fakir Miskin dan Anak terlantar dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara," ujarnya lagi.


Gerakan sosialisasi kemasyarakatan atas dua buah Peraturan daerah adalah langkah maju DPRD Sulut setelah baku hampir kurang lebih 7 tahun tidak pernah menghasilkan Perda sehingga diharapkan ini dapat tersosialisasi dengan baik dan dipahami agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.



Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini bersama Anggota Dewan lainnya sedang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yaitu Perda No 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan anak terlantar kepada masyarakat.Sosper dilaksanakan MJP di Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara dengan melibatkan unsur wartawan dan masyarakat. “Perda ini hadir bukan untuk membebankan publik, perseorangan atau pelaku usaha,”ucapnya. terkait Perda Fakir Miskin, MJP mengungkapkan tingginya jumlah fakir miskin dan adanya anak terlantar di suatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum rekomendasinya kebutuhan dari suatu kelompok masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi.


Disisi lain pemda merupakan bagian subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. dalam hal inilah pemda memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya kongkrit dalam penanganan fakir miskin dan anak terlantar.


Sedangkan anggota DPRD Sulut lainnya, Dr Toni Supit SE MM, menggelar sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). TonSu, sapaan akrabnya, mengatakan jika Perda tentang fakir miskin dan anak terlantar, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut, agar mereka mendapatkan hak-hak mereka. "Saya berharap Perda ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke semua masyarakat," kata pria low profil ini kembali


 

Kesimpulan 

Dari uraian di atas, pembaca tentu sudah bisa menyimpulkan dan memberikan jawaban terhadap judul yang diangkat. Dalam kondisi apapun, negara tetap dapat dikatakan memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Negara membiarkan mereka terus berkembang dan bertambah jumlahnya tanpa melakukan program pengentasan dari penderitaan hidup mereka, dapat dikatakan telah memelihara. Sebaliknya, negara melakukan program pengentasan dan pemberdayaan sehingga mereka terlepas dari kondisi fakir miskin, dan keterlantaran juga memenuhi arti kata memelihara.

UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen tidak lagi memiliki penjelasan seperti naskah asli yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para perumus UUD 1945, penulis berpendapat bahwa kata dipelihara pada ayat tersebut harus dimaknai dirawat, dilindungi, dan diberdayakan sehingga mereka tidak lagi fakir, miskin, dan terlantar. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekiranya di masa mendatang, para wakil rakyat yang tergabung di Majelis Permusyawaratan Rakyat bermaksud mengubah redaksional Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini, penulis sangat memberikan apresiasi. Perubahan yang dilakukan harus tidak menimbulkan multitafsir ataupun memiliki pengertian yang bertolak belakang. Amandemen konstitusi tentu membutuhkan energi yang besar. Para wakil rakyatlah yang harus memikirkannya. Semoga tulisan ini bermanfaat, amin.


Daftar pustaka

Undang-undang Dasar 1945

Kamus Besar Bahasa Indonesia

https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-malang-fakir-miskin-dan-anakanak-terlantar--dipelihara-oleh-negara-2019-11-05-f9862d89/

https://sulutnews.com/index.php/sulut/sulut/item/17710-mjp-perda-covid-19-dan-fakir-miskin-dihadirkan-untuk-melindungi-masyarakat

https://manadoline.com/mjp-sosper-perda-covid-dan-fakir-miskin-di-desa-kaasar/

https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/manadobacirita/toni-supit-sosialisasikan-2-perda-tentang-covid-19-dan-fakir-miskin-di-sitaro-1woDMQP7pmr

Komentar

Tampilkan

Terkini