-->

Rocky Wowor Apresiasi Setahun Kepemimpinan Yulius-Victor : Dari Listrik 24 Jam hingga Kepastian Hukum Penambang Rakyat

05 Maret 2026, 10:13 WIB Last Updated 2026-03-05T02:20:29Z


Newsblessing.com, SULUT – Tepat satu tahun silan, pada 5 Maret 2025, pasangan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay memulai langkah perdana mereka memimpin Sulawesi Utara. Kini, memasuki 365 hari masa kerja, duet kepemimpinan ini dinilai berhasil menghadirkan "revolusi pembangunan" yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.


​Apresiasi datang dari parlemen. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menyebut kinerja Yulius-Victor sebagai torehan prestasi yang sangat populis.


​Transformasi Digital dan Ekonomi Gemilang


​Di bawah komando Yulius Selvanus, Sulawesi Utara mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang impresif sebesar 5,66% sepanjang tahun 2025. Kebijakan pro-rakyat juga tercermin dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang kini bertengger di posisi ke-6 tertinggi secara nasional.


​Di sektor pendidikan, Sulut bertransformasi menjadi role model nasional dalam pengelolaan data pendidikan kolaboratif.


​"Penghargaan dari Kemendikdasmen membuktikan bahwa Sulut mampu melahirkan kebijakan pendidikan yang adil dan berdampak langsung pada peningkatan mutu SDM," ujar Rocky Wowor di Manado, Kamis (5/3/2026).


​Keadilan bagi Wilayah Kepulauan dan Penambang


​Salah satu pencapaian yang paling dirasakan manfaatnya adalah program "Sulut Terang". Ribuan kepala keluarga di wilayah kepulauan, mulai dari Pulau Gangga, Talise, hingga wilayah perbatasan di Talaud, kini dapat menikmati aliran listrik penuh selama 24 jam.


​Tak hanya infrastruktur, kepastian hukum juga menjadi fokus utama. Melalui penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044, nasib sekitar 12.000 penambang rakyat di Sulut kini mendapatkan jaminan legalitas.


Capaian Strategis 1 Tahun Yulius-Victor:


Sektor

Prestasi Utama

Ekonomi

Pertumbuhan 5,66% & UMP Peringkat 6 Nasional.

Energi

Listrik 24 Jam di Pulau Gangga, Talise, hingga Kakorotan.

Hukum

Pengesahan Perda RTRW 2025-2044 (Legalitas Tambang Rakyat).

Pendidikan

Penghargaan Kinerja Unggul dari Kemendikdasmen.



Ketegasan dalam Aturan


​Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa Perda RTRW yang baru disahkan bukan sekadar dokumen, melainkan kompas investasi yang wajib ditaati oleh pengusaha maupun masyarakat.


​"Saya berharap ini kita taati bersama. Jika melanggar, tentu akan berhadapan dengan hukum," tegas Gubernur Yulius.


​Bagi Rocky Wowor, keberanian Gubernur melegalkan lokasi pertambangan rakyat adalah tonggak sejarah baru yang akan menghidupkan nadi ekonomi kerakyatan tanpa rasa cemas akan jeratan hukum.

(*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar