Newblessing.com, SULUT - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkunjung ke Sekertariat DPRD Sulut melaksanakan koordinasi, membahas program KPID kedepan, sekaligus melaporkan kegiatan sesuai dengan fungsi, tugas kelembagaan KPID dari bulan Januari sampai dengan bulan mei 2025.
Dalam kunjungan rombongan KPID di DPRD Sulut diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Niklas Silangen, S.Sos, diruang kerjanya.
Saat ditanyai oleh sejumlah awak media terkait sudah lima bulan komisioner KPID belum menerima jasa penyiaran (gaji), Ketua KPID Sulut Stefani Runtukahu menyampaikan, sampai dengan saat ini KPID masih menunggu proses untuk pemberian Hibah atau SK Hibah yang saat ini yang sedang berproses di pemerintah provinsi.
Lanjut Runtukahu, Dalam proses menunggu penandatanganan SK Hibah ini, KPID sebagai lembaga yang mengawasi televisi dan radio tetap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan yaitu pengawasan terhadap media penyiaran yang ada di provinsi Sulut.
"Meskipun kami belum menerima hibah, tugas, fungsi, dan kewenangan tetap kami laksanakan dari bulan Januari sampai dengan bulan mei," ungkapnya.
Runtukahu menjelaskan, anggaran hibah untuk KPID nantinya selain digunakan untuk membiayai operasional, didalamnya ada pembayaran listrik, internet, dan jasa penyiaran. Baik komisioner dan staff membiayai operasional kantor.
"Kami berharap dengan adanya laporan kegiatan yang sudah tadi kami sampaikan kepada pemerintah provinsi melalui Plh Sekprov dan juga sekertaris DPRD proses ini cepat terlaksana karena didalamnya kami masih menjalankan tugas dan kewenangan kami," tandasnya. (Olvie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar