-->

Ini Penjelasan Kepala BPN Kota Manado Terkait Masalah Tanah di Sario Kota Manado ‎

25 Agustus 2025, 13:36 WIB Last Updated 2025-08-25T05:36:14Z



Newsblessing.com, SULUT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi Rekait Masalah Tanah Di Sario Kota Manado, Senin (25/8/2025).


‎Rapat Lintas komisi ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Yongki Limen, Razki Mokodompit, bersama dengan perwakilan dari Polresta Manado, Kepala BPN Kota Manado Jamalianto, Dan Masyarakat yang Membawa Aspirasi.


Persoalan Tanah eks Corner 52 dikelurahan Sario, dan tanah dilokasi kelurahan Pandu Kota Manado, hingga kini belum tuntas, bahkan hingga digelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) Lintas Komisi DPRD Sulut, bersama Keluarga Simon Tatukude  hasilnya belum membuahkan keputusan memenangkan pihak Keluarga Simon Tatukude.

‎Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengaduan masyarakat mengenai masalah tanah yang berlokasi di Sario Tumpaan Kota Manado masih belum selesai, kali ini terungkap fakta baru yang disampaikan oleh Kepala BPN/ATR Kota Manado. 

‎"Lokasi yang menjadi objek perkara dulu adalah Eigendom Verponding 1945, 1946, 1947. Ketika Indonesia merdeka lahirlah Undang- Undang nomor 1 tahun 1958 yang mana semua tanah-tanah  bekas Eigendom Verponding di atas 10 Bao itu di hapus.  

‎Jadi posisinya Undang-Undang berarti kekuasaannya mempunyai kewenangan untuk menghapus dari pada tanah Eigendom pervonding yang ada di Indonesia ketika Indonesia merdeka", Jelas Jumalianto. 

‎Lebih lanjut dirinya mengatakan  "Terhadap tanah Eigendom permasalahan  yang ada di Kota Manado sudah ada pembayaran ganti rugi. Khususnya terhadap tanah yang di klaim  Lie Boen Yat sudah menerima uang ganti rugi. Di eigendom Pervonding  1945, 1946 1947, mereka sudah menerima uang ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 dengan jumlah 32.500.000. Jadi semua tanah eigendom Verponding sudah di ganti rugi. Pungkasnya. 

‎Selama UU no.1 tahun 1958 tidak di cabut maka kami BPN tunduk pada Undang" selamanya.  karena Inilah Indonesia BaruBaru yaitu tanah" tentang eigendom pertanding. 

‎"Ketika Indonesia Merdeka semuanya sudah di atur dan diganti rugi, kami punya banyak daftar, dan juga kita termasuk salah satu ada kwitansi Endel Markavit lie boet Yat yang menerima uang adalah 37.307.500 di tahun 73 

‎Saya berdasarkan data yang ada pada kami walaupun saya hanya membawa Fotocopy pasti ada aslinya oleh karena itu terkait putusan" yang berkaitan dengan Lie boen Yat punya alhi waris salah satunya lie Chen Loc", Jelasnya. 

‎Kami punya data originalnya seperti itu.  klaim proyek" yang terkait dengan tanah" eigend pertandingan di Kota Manado sudah diselesaikan dengan cara di ganti rugi sesuai UU no 1 tahun 1958. 


Turut hadir dalam RDP Lintas Komisi Pimpinan Royke Anter, Yongki Limen, Rasky Mokodompit, Dir Ops Polresta Manado, BPN Manado, dan Keluarga Simon Tatukude. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar