Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Vonny Paat, bersama Wakil Ketua Pansus, Louis Schramm, menghadirkan sejumlah instansi terkait di ruang serbaguna DPRD Sulut. Fokus utama dalam revisi ini adalah penambahan objek pajak baru, di antaranya Pajak Alat Berat bagi sektor pertambangan dan penyesuaian Retribusi Layanan Kesehatan.
Soroti Layanan Eksekutif RS Mata
Dalam pembahasan tersebut, Direktur RS Mata Provinsi Sulut, dr. Linda Matali, mengusulkan penyesuaian tarif untuk layanan klinik eksekutif. Layanan ini menyasar pasien umum, terutama dari luar daerah, sebagai strategi meningkatkan pemasukan rumah sakit tanpa mengganggu pelayanan pasien BPJS.
Namun, usulan ini mendapat catatan kritis dari Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm. Dirinya mendesak pihak rumah sakit segera memberikan rincian tertulis dan melakukan koordinasi cepat dengan RS Mata Cicendo Bandung sebagai pengampu, agar pembahasan regulasi ini tidak berlarut-larut.
Pajak Tambang Rakyat Jadi Atensi
Memasuki hari kedua pembahasan, Pansus mengalihkan fokus pada sektor ESDM, khususnya terkait retribusi bagi penambang rakyat di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minahasa Tenggara (Mitra), dan Minahasa Utara (Minut).
Poin Utama Pembahasan:
- Sosialisasi Massif: Anggota Pansus, Hendry Walukow, mengingatkan pentingnya sosialisasi agar kebijakan tidak menuai penolakan dari masyarakat penambang.
- Uji Lapangan: Ketua Pansus, Vonny Paat, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan pada hari Sabtu untuk melihat kondisi riil di lokasi tambang.
- Uji Publik: Setelah peninjauan lapangan, DPRD akan menggelar uji publik pada Senin mendatang sebelum menetapkan persentase akhir retribusi.
Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum dan Bapenda menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan menciptakan landasan hukum yang adaptif dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di Bumi Nyiur Melambai. (OLVIE)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar