Newsblessing.com, JAKARTA – Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara dalam menjamin kepastian tata ruang wilayah. Bertempat di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (19/2/2026), dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara resmi diterima dari pemerintah pusat.
Penyerahan Persub ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, yang didampingi Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, Ketua Komisi I Braien Waworuntu, serta jajaran Pansus RTRW.
Instrumen Vital Penghalau Konflik Lahan
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, menegaskan bahwa Persub ini adalah "lampu hijau" yang sangat krusial. Menurutnya, Perda RTRW 2024–2044 bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan panduan fundamental bagi wajah Sulawesi Utara dua dekade mendatang.
"Tanpa RTRW yang terintegrasi, pembangunan kita akan kehilangan arah dan sangat rentan terhadap konflik pemanfaatan lahan," ujar Braien.
Ia juga mengapresiasi komitmen Gubernur Yulius Selvanus dalam mengawal regulasi ini. Braien menyebut Perda ini sebagai komitmen nyata untuk memastikan pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambai berjalan tertib, terkoordinasi, dan memiliki payung hukum yang kuat.
Target Ketuk Palu Pekan Depan
Senada dengan Braien, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menjelaskan bahwa tahapan di tingkat pusat telah usai. Kini bola panas kembali ke gedung legislatif untuk proses finalisasi akhir.
"Kami mendampingi Pak Gubernur menerima langsung Persub ini dari Pak Menteri. Rencananya, jika tidak ada aral melintang, pada hari Selasa atau Rabu depan Sulawesi Utara sudah resmi memiliki Perda RTRW yang baru," ungkap Walukow optimis.
Dampak bagi Investasi dan Masyarakat
Diterbitkannya regulasi ini diharapkan membawa angin segar bagi iklim investasi di Sulawesi Utara. Dengan adanya kepastian hukum terkait tata ruang:
- Investor mendapatkan kejelasan titik lokasi usaha yang sesuai regulasi.
- Masyarakat terlindungi dari pembangunan yang serampangan.
- Pemerintah memiliki instrumen kendali dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Langkah strategis ini menempatkan Sulawesi Utara di ambang babak baru pembangunan yang lebih tertata, terarah, dan memiliki daya saing tinggi hingga tahun 2044.
(*/Olvi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar