-->

Langkah Maju Tata Ruang Sulut, Menteri ATR/BPN Terbitkan Persetujuan Substansi RTRW

19 Februari 2026, 18:42 WIB Last Updated 2026-02-19T10:42:39Z


Newsblessing.com, JAKARTA  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatatkan progres signifikan dalam penataan wilayah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

​Dokumen strategis tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, didampingi jajaran pimpinan DPRD Sulut. Penyerahan ini menjadi "lampu hijau" dari pemerintah pusat bagi Bumi Nyiur Melambai untuk melegalkan landasan hukum pembangunan daerah dalam jangka panjang.

DPRD Sulut Targetkan Pengesahan 24 Februari

​Merespons terbitnya surat persetujuan tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiskus Andi Silangen, menegaskan komitmen legislatif untuk segera merampungkan proses administrasi di tingkat daerah. Ia memastikan pihaknya siap tancap gas agar Ranperda RTRW ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​"Persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN adalah syarat mutlak yang sudah kita kantongi. Kehadiran perwakilan DPRD hari ini di Jakarta adalah bentuk komitmen kolektif kami untuk mengawal ini hingga tuntas," ujar Silangen.

​DPRD Sulut telah menjadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

Perjalanan Panjang Melalui Pansus

​Penyusunan Ranperda RTRW ini bukanlah proses singkat. Di tingkat legislatif, DPRD Sulut sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Henry Walukow. Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan mendalam dan koordinasi lintas sektoral dengan Pemerintah Provinsi guna memastikan setiap jengkal tata ruang di Sulut terakomodasi dengan tepat.

Poin Penting dalam Tahapan RTRW Sulut:

  • Koordinasi Pusat-Daerah: Penyelarasan visi pembangunan antara Pemprov Sulut dan Kementerian ATR/BPN.
  • Fungsi Legislasi: Peran aktif Pansus DPRD dalam membedah naskah akademik dan teknis.
  • Target Realistis: Penetapan jadwal paripurna hanya berselang lima hari setelah persetujuan menteri diterima.

​Dengan disahkannya Perda RTRW nantinya, diharapkan Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum terkait zonasi wilayah, yang akan berdampak positif pada iklim investasi, perlindungan lingkungan, dan pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar