-->

Putus Mata Rantai Konten Negatif, Gubernur Sulut Instruksikan Pembatasan Ponsel di Sekolah

15 Maret 2026, 22:19 WIB Last Updated 2026-03-15T14:19:41Z

Newsblessing.com, SULUT  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia digital. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di seluruh wilayah Bumi Nyiur Melambai.


​Kebijakan ini dirancang sebagai benteng pertahanan untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan keluarga yang aman, sehat, serta ramah anak di tengah masifnya arus informasi digital.


Larangan Penggunaan Ponsel Saat Jam Belajar


​Instruksi ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan SLB. Poin utama dalam aturan ini adalah larangan bagi peserta didik untuk membawa atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.


​Meski demikian, penggunaan ponsel tetap diperbolehkan jika perangkat tersebut menjadi bagian dari instruksi guru untuk kebutuhan metode pembelajaran tertentu.

​"Ponsel hanya boleh digunakan jika ada instruksi dari guru untuk kepentingan belajar. Di luar itu, sekolah wajib menyediakan tempat penyimpanan khusus. Ponsel harus dititipkan sebelum kelas dimulai dan diambil setelah pulang sekolah," tulis poin dalam instruksi tersebut.


Perangi Judi Online hingga Cyberbullying

Gubernur Yulius menekankan bahwa instruksi ini bukan sekadar membatasi alat, melainkan mengawasi konten. Sekolah diminta proaktif melakukan pencegahan terhadap akses konten negatif yang merusak mental anak, seperti:


  • Kekerasan dan Pornografi
  • Perjudian Online (Judol)
  • Perundungan Siber (Cyberbullying)
  • Penyebaran Berita Bohong (Hoaks)

Langkah ini merujuk pada regulasi nasional, termasuk UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Kolaborasi dengan Orang Tua

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyadari bahwa pengawasan di sekolah tidak akan maksimal tanpa dukungan di rumah. Oleh karena itu, Gubernur mengajak para orang tua dan masyarakat luas untuk turut mengontrol penggunaan perangkat digital anak saat berada di luar jam sekolah.

​"Kita ingin menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif. Teknologi harus mendukung tumbuh kembang anak secara produktif, bukan malah memberikan dampak negatif yang tidak terkontrol," tegas Gubernur dalam pernyataannya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan anak-anak di Sulawesi Utara dapat lebih fokus pada interaksi sosial secara langsung dan meningkatkan prestasi akademik tanpa gangguan distraksi digital yang berlebihan.

(*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar