Newsblessing.com, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Tentang Hak – Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Yang Aksebilitas dan Nondiskriminasi Dalam Pilkada Sulawesi Utara Tahun 2024.
Kegiatan penyuluhan di buka secara langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dilaksanakan di Hotel Grand Whiz Manado selama tiga hari, 9 -11 September 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menjadi narasumber dengan menyampaikan materi tentang Pengawasan hak politik dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada tahun 2024.
Rumagit menjelaskan bahwa ada regulasi yang mengatur dalam undang – undang dasar, Komnas HAM terkait penyandang disabilitas sampai di PKPU.
Terkait teknis dilapangan kata Rumagit, dalam pemilihan nanti di TPS mereka mendapat akses misalnya ada jalan dan jalannya jangan bertangga – tangga, kemudian pintu masuk jangan terlalu kecil dan juga ukuran meja untuk mencoblos.
“Disabilitas maupun lansia akan di berikan tempat khusus sesuai prosedur, yang datang di TPS dan mereka yang akan didahulukan di TPS dan tentu pasti akan dilayani,” ujar Rumagit.
Hofni J Timpelan selaku Widyaprada Ahli Muda dari BPMP Provinsi Sulut membawakan materi tentang Peran Organisasi Disabilitas dalam pesta Demokrasi.
Menurut Hofni dalam pesta demokrasi, peran mereka tentunya memberikan edukasi kepada sesama teman – teman disabilitas terkait hak politik mereka.
“Peran mereka dalam pesta demokrasi dimana peran mereka diantaranya adalah turut memberikan edukasi kepada teman – teman sesama disabilitas terkait dengan hak politik mereka termasuk memantau atau mengawasi tempat penguatan suara yang ramah bagi disabilitas. Sehingga perlu kerjasama antar OPD yang ada di Sulawesi Utara,” jelas Hofni.
Sementara, Carla Christy Gerret,SP Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang membawakan Materi Keterbukaan Informasi Publik yang layak bagi penyandang disabilitas juga memberikan pemahaman kepada kaum disabilitas.
“Kami memberikan dorongan kepada KPU Sulut untuk memberikan hak – hak kepada kaum disabilitas dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara tahun 2024 ini. Apapun yang menjadi informasi terbuka untuk kaum disabilitas kami mendorong untuk diberikan hak – gak mereka. Jadi mengenai keikutsertaan mereka, data – data Pilgub bahkan sampai saran dan prasarana harus disediakan bagi mereka kaum disabilitas,” terang Carla.
Selanjutnya, Muh Subhan Langga,SE, Kepala seksi Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, juga menyampaikan materi pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.
Demikian juga nara sumber Steven Kowaas S.Sos selaku Ketua pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas ( PPUAD) DPD Provinsi Sulut, juga menyampaikan materi Partisipasi dan sinkronisasi desaign alat bantu coblos, teknik dan TPS yang aksesibel serta pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Materi yang disampaikan oleh nara sumber yang berkompeten sehingga peserta dapat memahami dengan baik dan jelas.
(*/Olvie)