Newsblessing.com, SULUT – Langkah konkret diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemprov Sulut dalam memitigasi risiko bencana alam. Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana tengah dipacu agar segera sah menjadi payung hukum bagi masyarakat Bumi Nyiur Melambai.
Sulawesi Utara yang secara geografis berada di jalur Ring of Fire atau cincin api, memang memiliki kerawanan tinggi terhadap ancaman erupsi gunung berapi, gempa bumi, hingga banjir rob dan tanah longsor. Kondisi inilah yang mendorong legislator dan eksekutif untuk melahirkan regulasi yang lebih komprehensif.
Bukan Sekadar Formalitas Birokrasi
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut menegaskan bahwa Ranperda ini lahir atas kebutuhan mendesak di lapangan. Ada tiga poin krusial yang menjadi landasan utama peraturan ini:
- Standarisasi Respons: Penyeragaman prosedur darurat di seluruh kabupaten/kota di Sulut agar penanganan tidak tumpang tindih.
- Kepastian Anggaran: Memberikan landasan hukum yang kuat bagi penggunaan dana darurat agar tetap akuntabel namun fleksibel saat situasi mendesak.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Mengatur peran pihak swasta dan elemen masyarakat dalam sistem mitigasi terpadu.
Fokus pada Langkah Preventif
Ketua Pansus, Royke Roring, menjelaskan bahwa semangat dari Perda ini adalah pergeseran paradigma dari sekadar "tanggap darurat" menuju "mitigasi preventif". Artinya, pencegahan dan edukasi jauh lebih diutamakan sebelum bencana terjadi.
“Kita ingin sistem yang lebih proaktif. Dengan adanya Perda ini, BPBD memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk pemetaan risiko dan edukasi dini. Tujuannya jelas, menekan dampak kerugian seminimal mungkin,” ungkap perwakilan Pansus dalam rapat kerja di gedung cengkih baru-baru ini.
Menuju Paripurna 18 Februari
Saat ini, draf regulasi tersebut sedang dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasal-pasal di dalamnya selaras dengan aturan hukum nasional.
Jika tidak ada aral melintang, Ranperda Penanggulangan Bencana ini dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Rabu, 18 Februari 2026 mendatang. Dengan disahkannya aturan ini, Sulut diharapkan memiliki sistem pertahanan daerah yang lebih tangguh dalam menghadapi tantangan alam. (*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar