Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua Dewan, dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Dewan Michaella Paruntu dan Wakil Ketua Dewan Royke Anter.
Paripurna dilakukan usai beberapa kali rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut.
Sebelumnya Tim Banggar mengingatkan agar dalam APBD Perubahan 2025 tidak mengesampingkan pokok-pokok pikiran (Pokir).
Pokir merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat lewat reses, yang dilaksanakan para Anggota Dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Bahkan, di pembahasan terakhir Jumat (8/8/2025) beberapa hari yang lalu, salah satu anggota Banggar Toni Supit sempat menyentil pokir yang tidak masuk Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan menjadi target hukum.
“Kami baru selesai bimtek, pokir yang tidak masuk di SIPD akan menjadi target hukum. Jadi apapun dia, pak sekprov sendiri yang akan turun mengawal, tapi bahasanya yang lebih halus mungkin karena bahasanya tidak sama, tidak sejalan sehingga tidak terakomodirlah apa yang menjadi pokir kita,” ucap Supit dihadapan Plt, Sekprov Thalis Gallang dan pejabat pemprov lainnya.
Menanggapi pertanyaan Anggota Dewan Toni Supit, Plh Sekretaris Provinsi Sulut Thalis Gallang mengatakan bahwa untuk pokir-pokir tersebut dirinya akan turun langsung.
Walaupun demikian hasil rapat tersebut disetujui oleh Tim Banggar dan dijadwalkan senin besok akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025.
(*/Olvie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar