Newsblessing.com, SULUT – DPRD Sulut memberikan atensi atas polemik yang terjadi antara warga perumahan Citraland Winangun Manado dan pihak pengelola terkait kebijakan managemen perumahan yang menaikan biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak.
Hal tersebut terungkap dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi (III dan IV) dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Ketua Komisi IV Vonny Paat, anggota komisi Amir Liputo, Nick Lomban, Remly Kandoli, Yongkie Liemen, Frangky Roger Mamesah, Ronald Sampel serta Haslinda Rotinsulu, Rabu (20/10/2025).
Perwakilan Komunitas Peduli Bersatu Citraland Winangun Manado Careig Runtu meminta pihak pengelola membatalkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2025 terkait perihal rencana kenaikan IPL dan Air Bersih per April 2025.
Menurutnya dalam kontrak awal tidak ada perjanjian bahwa setiap tahun ada kenaikan IPL dan UMP bahkan dalam kontrak tidak ada menyebutkan bahwa pembayaran IPL dan pembayaran air digabung secara bersama-sama
“Yang kami terima justru surat ancaman dari pihak management, kami menolak membayar IPL sepihak terhitung sejak 1 Juni 2025 tetapi air bayar pak, pengelola Citraland mengancam akan memutus air ketika IPL tidak dibayar, mereka sengaja meretorika bahwa IPL dan air dibayar sekaligus kalau tidak air akan diputus secara sepihak, ” ungkap Runtu.
Careig Runtu yang juga mantan anggota DPRD Sulut ini menyesalkan sikap arogansi pihak pengelola yang disampaikan melalui edaran kepada warga dimana akan dilakukan pencabutan meter dan akan dipasang kembali dengan syarat harus membayar sebesar Rp. 2 juta sebagai biaya penyambungan.
Menanggapi hal tersebut anggota komisi III H.Amir Liputo SH mengingatkan managemen Citraland agar melihat kembali perjanjian awal yng disepakati antara penghuni maupun pihak management.
Menurut Liputo, sepanjang itu tidak dibicarakan antara kedua belah pihak (pengelola dan warga) secara hukum kebijakan tersebut tidak sah berlaku.
“Kalaupun ada perubahan kenaikan tarif maka harus ada perikatan baru dengan penghuni melalui musyawarah bersama karena dasarnya adalah ketentuan peraturan hukum perikatan atau hukum kontrak antara kedua belah pihak yang sah menurut hukum negara ketika kedua belah pihak sepakat dan menandatangani kesepakatan tersebut, ” terang Liputo.
Sementara anggota komisi III Roy Octavianus Roring melihat kebijakan pengelola Citraland Winangun sebagai bentuk arogansi managemen yang menggunakan cara-cara Debt Collector.
“Yang mengagetkan, pihak pengelola menggunakan management gaya Debt Collector. Bagaimana mungkin sekelas Citraland dimana hampir seluruh Indonesia ada perumahan tetapi masih menggunakan pola-pola seperti Debt Collector, ” sindir ROR sapaan akrab mantan Bupati Minahasa ini.
Hal senada disampaikan anggota komisi III Yongkie Liemen yang mengaku heran mendapati keluhan salah satu warga yang lahannya masih kosong tetapi harus membayar IPL dan air Rp.1.150.00 dalam jangka waktu 11 bulan.
“Ini namanya membodohi masyarakat bahkan bisa dikatakan pemerasan dan ini menjadi preseden buruk bagi nama Citraland, orang nanti akan takut beli rumah, ” tegas Liemen.
Disisi lain General Manager perumahan Citra Land Winangun Dewi mengungkapkan dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan salah satu
pasal didalamnya tercantum bahwa untuk pelaksanaan serah terima tanah dan bangunan pihak kedua (konsumen) wajib membayar IPL atas tanah dan bangunan kepada pihak pertama atau pengelola sejak serah terima tanah dan bangunan.
Sementara terkait kebijakan kenaikan tarif IPL yang menjadi keberatan warga, Divisi Legal dan Perizinan Ciputra Sub Holding 2 Surabaya Hammamudin menjelaskan pihak Manegement Citraland Winangun Manado bertindak sesuai arahan Direksi.
“Kebijakan semua terkoordinasi dari Direktur sistimnya pun sama pak di seluruh Indonesia. Ibu Dewi disini hanya melaksanakan perintah dari direktur apapun itu. Mau mengenai kebijakan atau apapun, semua terkoordinasi dari direktur, ” tandas Nudin. (*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar