-->

Kementerian ATR/BPN Beri Lampu Hijau, Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 Kantongi Persetujuan Substansi

07 Februari 2026, 12:36 WIB Last Updated 2026-02-22T04:42:07Z



Newblessing.com
, SULUT 
 – Langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam penataan ruang wilayah untuk dua dekade ke depan menemui titik terang. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 kini telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Kepastian ini terungkap dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar pada Jumat (6/2/2026).

​Wakil Ketua DPRD Sulut, dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, mengonfirmasi bahwa dokumen krusial tersebut telah tuntas divalidasi oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

​"Ranperda RTRW 2025-2044 sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN," ujar politisi yang akrab disapa MEP tersebut melalui pesan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Agenda Paripurna dan Penetapan Regulasi Strategis

​Selain capaian terkait RTRW, rapat Banmus juga menyepakati sejumlah agenda legislasi penting lainnya. DPRD Sulut dijadwalkan akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan atas dua regulasi daerah lainnya, yaitu:

  1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
  2. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut.

​Kedua aturan ini, beserta penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, direncanakan akan diputuskan pada hari Rabu, 18 Februari 2026 mendatang.

Peningkatan Kapasitas Anggota Dewan

​Lebih lanjut, MEP yang juga merupakan srikandi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, pimpinan dan anggota DPRD Sulut akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) guna memperkuat kapasitas kerja legislasi.

​"Bimtek dijadwalkan berlangsung mulai Senin sampai Kamis, tanggal 9-12 Februari 2026. Agenda ini juga mencakup penginputan pokok-pokok pikiran (Pokpir) DPRD sebagai bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat," pungkasnya.

​Dengan dikantonginya persetujuan substansi dari kementerian, Ranperda RTRW ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur pemanfaatan ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta memacu pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara hingga tahun 2044.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar