Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, June Silangen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Sulut dan pimpinan diler otomotif di Gedung DPRD Sulut, Selasa (3/2/2026).
Sesuai Regulasi Pergub dan UU HKPD
June Silangen menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Berdasarkan Pergub tersebut, BBNKB dapat diberikan pengurangan pokok maksimal hingga 25 persen. Selain itu, terdapat ruang untuk pembebasan denda hingga 100 persen," jelas Silangen di hadapan para pimpinan diler mobil dan motor.
Menjawab Keluhan Pelaku Usaha Otomotif
Langkah ini menjadi jawaban atas kekhawatiran para pelaku industri otomotif terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB sebesar 66 persen yang mulai diberlakukan tahun ini.
Meski persentase opsen terlihat meningkat, Silangen menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan relaksasi agar beban konsumen tidak melonjak drastis. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, pajak kendaraan baru mendapatkan relaksasi sesuai edaran Menteri Dalam Negeri sehingga beban riilnya berada di angka 40-an persen.
Diskon Pajak Sepanjang Tahun 2026
Selain rencana keringanan BBNKB untuk unit baru, Pemprov Sulut juga memastikan sejumlah program insentif pajak kendaraan yang sedang berjalan sepanjang tahun 2026, di antaranya:
- Diskon Pokok PKB: Pemberian potongan 25 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026.
- Stabilitas Pajak: Dipastikan tidak ada kenaikan tarif PKB bagi masyarakat tahun ini.
- Penghapusan Pajak Progresif: Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Meskipun besaran maksimal keringanan telah diatur dalam Pergub, June Silangen menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai angka potongan opsen tetap berada di tangan Gubernur Sulawesi Utara.
"Sinergi ini bertujuan agar pendapatan daerah tetap optimal tanpa mematikan daya beli masyarakat di sektor otomotif," tutupnya. (*/Olvi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar