-->

PERKUAT KEPATUHAN DAN KEPASTIAN PENGEMBALIAN PAJAK, PEMERINTAH TERBITKAN PMK BARU

04 Mei 2026, 17:16 WIB Last Updated 2026-05-04T09:16:53Z

Newsblessing.com, JAKARTA  – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru di bidang perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan setiap kebijakan berjalan tepat sasaran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 atau PMK-28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak telah berlaku efektif sejak 1 Mei 2026, sebagai bentuk penyempurnaan regulasi sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi dan kebutuhan pelaku usaha.

 

Kebijakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan akurasi dan kepastian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan kembali cakupan Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut, memperkuat integrasi dan validasi basis data perpajakan, serta menyesuaikan mekanisme agar prosesnya lebih akuntabel dan transparan.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis untuk menyeimbangkan antara kemudahan akses layanan dan pengawasan yang ketat.

 

“Penyempurnaan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat dinikmati oleh pihak yang benar-benar berhak, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak dan kewajiban mereka dalam berkontribusi kepada negara,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).

 

Salah satu poin kunci dalam PMK ini adalah penegasan bahwa proses pengembalian dilakukan melalui tahap penelitian, bukan pemeriksaan menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian permohonan tanpa mengorbankan validitas data atau standar pengawasan yang ditetapkan.

 

Aturan baru ini membagi penerima fasilitas ke dalam tiga kelompok utama sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku:

 

1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (berdasarkan Pasal 17C UU KUP): Kelompok ini terdiri dari Wajib Pajak yang dinyatakan patuh, memenuhi seluruh kewajiban formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana perpajakan.

2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (berdasarkan Pasal 17D UU KUP): Kategori ini mencakup pelaku usaha dengan batasan nilai peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN): Termasuk di dalamnya adalah pelaku usaha yang bergerak di sektor tertentu seperti ekspor atau penyerahan barang/jasa kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah diatur secara rinci.

 

Selain itu, PMK ini juga memperjelas alur pengajuan permohonan, tahapan penelitian, hingga batas waktu penyelesaian yang harus dipenuhi, sehingga memberikan kepastian waktu bagi setiap pemohon.

 

“Regulasi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan mudah diakses. Dengan kriteria yang lebih terukur dan proses yang akuntabel, kami berharap kepercayaan Wajib Pajak akan semakin meningkat dan kepatuhan sukarela dapat terus tumbuh,” tambah Inge.

 

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih kredibel, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengelola arus kas mereka dengan lebih baik. Salinan lengkap PMK-28/2026 dapat diakses dan diunduh secara publik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar