-->

KPU Sulut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024

23 April 2024, 10:18:00 PM WIB Last Updated 2024-04-30T14:19:10Z



Newsblessing.com, SULUT —  KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Hotel Luwansa mulai 21-23 April 2024.


Rapat dibuka Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Lanjut Tinangon menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum merupakan proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang teknik beracara ini, diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai tata beracara yang diatur dalam Peraturan MK.


Tinangon juga menyebut bahwa posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon dalam PHPU di MK. “KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon,” ungkap Tinangon. 


Objek sengketa PHPU MK menurut Tinangon yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, adalah Keputusan KPU RI tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu atau keterpilihan pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD.


Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi dalam kesempatan memberikan arahan, menyampaikan supaya memerhatikan prosedur dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.


Hal serupa juga disampaikan oleh sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Majanto menekankan terkait kesiapan sekretariat dalam menyiapkan dan mengecek alat bukti yang kuat agar saat dibutuhkan semua siap tentang persoalan di PKPU.


Dalam rakor ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Kejaksaan Tinggi Sulut Frengky Son selaku Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Toar Palilingan selaku akademisi bidang hukum.


Peserta dalam rakor ini adalah Ketua Divisi Hukum, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kepala Sub Bagian Teknis, dan Operator KPU Kabupaten/Kota. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini