Newsblessing.com, SULUT - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2026 Efesiensi Besar- Besaran Anggaran Makan Minum (Ma-Mi).
Plt Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen mengungkapkan total anggaran Sekretariat DPRD untuk 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 20 miliar dibandingkan tahun 2025. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan belanja yang lebih rasional dan berorientasi pada kebutuhan prioritas.
Khusus DPRD Sulut telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
“Untuk APBD 2025 setelah perubahan, sekretariat dewan dialokasikan Rp 103 miliar. Sementara untuk tahun 2026, hanya menjadi Rp 83 miliar,” terang Silangen, Selasa (18/11/2025).
Ia memaparkan efisiensi terbesar berada pada dua pos anggaran, yakni perjalanan dinas dan konsumsi rapat (Makan dan Minum). Pada tahun 2025, perjalanan dinas sekretariat tercatat menelan anggaran sebesar Rp 19 miliar. Namun, untuk 2026 jumlah tersebut ditekan menjadi hanya Rp 9 miliar. Frekuensi perjalanan dinas pun akan dibatasi menjadi satu hingga dua kali per bulan, berbeda dengan pola sebelumnya yang bisa mencapai dua sampai tiga kali dalam sebulan.
Sementara itu, anggaran Mami mengalami penurunan cukup besar. Dari Rp 10 miliar pada 2025, anggaran pos tersebut hanya akan menjadi Rp 6 miliar pada 2026. Silangen menjelaskan pola penyediaan konsumsi akan diatur lebih ketat, terutama pada agenda rapat resmi.
“Untuk rapat-rapat paripurna hanya mendengar pidato kenegaraan presiden pada 16 Agustus dan HUT Provinsi, sekretariat DPRD menyiapkan makanan. Selebihnya akan disesuaikan secara efisien,” ujarnya.
Meski demikian, Silangen menegaskan penghematan tersebut tidak akan berdampak pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Sulut. Pihaknya memastikan seluruh pelayanan kepada pimpinan dan anggota dewan akan tetap berjalan optimal.
Ditambahkannya, efisiensi dilakukan tanpa mengurangi kualitas dukungan administrasi maupun teknis yang menjadi kewajiban sekretariat.
Hal penting lainnya ungkap Silangen, alokasi anggaran untuk kegiatan reses anggota DPRD Sulut dipastikan tidak mengalami pemotongan. Kebijakan ini diambil agar anggota legislatif tetap dapat menjalankan tugas penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal. Menurut Silangen, kegiatan reses merupakan kebutuhan wajib yang tidak dapat dikurangi karena berkaitan langsung dengan fungsi representasi anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. (*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar