-->

Tok! Pansus DPRD Sulut Finalisasi Ranperda RTRW, Siap Diparipurnakan Besok

23 Februari 2026, 20:39 WIB Last Updated 2026-02-23T12:48:27Z


Newsblessing.com, SULUT – Langkah besar diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dalam menata masa depan wilayahnya. Panitia Khusus (Pansus) RTRW resmi melakukan penandatanganan berita acara finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Senin (23/2/2026).


​Penandatanganan ini dilakukan bersama Tim Pengusul dari Pemerintah Provinsi dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di ruang rapat DPRD Sulut. Dokumen ini akan menjadi landasan hukum utama atau "kompas" pembangunan Sulawesi Utara untuk tahun-tahun mendatang.


Landasan Perizinan dan Investasi


​Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menegaskan bahwa tuntasnya pembahasan di tingkat Pansus ini merupakan kabar baik bagi kepastian hukum di Bumi Nyiur Melambai. Menurutnya, RTRW adalah parameter vital yang mengatur segala aspek keruangan.


​"Kita bersyukur Sulawesi Utara kini sudah memiliki kompas untuk pembangunan. RTRW ini mengatur segalanya, mulai dari tata ruang, kawasan lindung, zonasi, hingga urusan perizinan," ujar Henry Walukow usai rapat finalisasi.


​Ia menambahkan bahwa sinkronisasi data dan zonasi telah dilakukan secara intensif bersama pihak eksekutif untuk memastikan tidak ada celah regulasi yang dapat memicu sengketa lahan atau hambatan investasi di kemudian hari.


Agenda Paripurna dan Evaluasi Kemendagri


​Setelah penandatanganan berita acara ini, tahapan selanjutnya adalah membawa draf final tersebut ke forum tertinggi di DPRD.


​"Hari ini pembahasan di tingkat Pansus dan jajaran eksekutif sudah selesai. Rencananya, Selasa (24/2/2026) besok akan dilaksanakan sidang paripurna penetapan. Setelah itu, dokumen akan dikirim ke Kemendagri untuk tahap evaluasi," lanjut Henry.


Kehadiran Pimpinan Dewan


​Rapat yang berlangsung dinamis ini dihadiri langsung oleh:


  • Fransiskus Silangen (Ketua DPRD Sulut)
  • Royke Anter (Koordinator Pansus)
  • Niklas Silangen (Sekretaris DPRD Sulut)
  • ​Serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

​Dengan disahkannya RTRW ini nantinya, diharapkan pembangunan di Sulawesi Utara dapat lebih terukur, menjaga kelestarian lingkungan melalui zona lindung yang jelas, sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses perizinan yang berbasis ruang.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar