-->

Vionita Kuera : Sepakat Tahun 2025, Dua Ranperda Bapemperda DPRD Sulut Di Rubah

04 November 2025, 20:59 WIB Last Updated 2025-11-11T13:01:17Z


Newsblessing.com, SULUT - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sulawesi Utara,  Menggelar Rapat Dengar Pendapat Guna Menindaklanjuti Usulan Propemperda tahun 2025 Terkait Ranperda Perubahan atas Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (3/11/2025).



Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera  mengatakan ada dua Ranperda yang mengalami perubahan yaitu perubahan atas peraturan daerah No.6 tahun 2016 tentang pendirian PT MSH dan perubahan  atas perubahan daerah No. 1 tahun 2014 tentang Pajak dan retribusi daerah.


“Ini urgent guna menunjang visi misi Gubernur yaitu meningkatkan PAD,”tukas  Vionita Kuerah pada Awak Media.


Politisi partai Golkar dapil Sitaro ini, mengibaratkan Gubernur telah lari kencang dalam memimpin Sulut, berharap SKPD juga harus ikut lari jangan sampai tertinggal, sehingga tahun 2025 semua program pemerintahan YSK- Vicktory sudah ada perdanya.


”Memang waktu tersisa kurang dua Bulan tetapi waktu yang ada akan dimaksimalkan agar perubahan atas dua buah ranperda sudah selesai dibahas,” terangnya.


Lanjut Vionita, Progres Propemperda tahun 2025 yang diusulkan perubahan melalui surat gubernur No.100.3/25.9268/Sekr.Ro Hukum perihal penyampaian perubahan diantaranya Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2044, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelengaraan Perizinan Berusaha Daerah, Perubahan Nomenklatur BUMD PO Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut,  Perubahan nama Perusahaan Daerah PT Membangun Sulut Hebat menjadi Membangun Sulut Maju, Tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulut, Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.


”Untuk peningkatan PAD, kami menerima semua usulan dari eksekutif,” imbuhnya. Sambil mengatakan Komunikasi sangat terjalin karna Gubernur sangat luar biasa dan menghargai eksekutif ,ketika ada sesuatu yang urgen langsung ditanggapi. Dan untuk penyampaian setelah disampaikan dalam paripurna kemudian akan dilakukan harmonisasi Kemenkum HAM,"ujar Kuera. (*/Olvie)


Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar