Newsblessing.com, SULUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melaksanakan Masa Reses III Sejak 29 November Sampai 03 Desember 2025 .
Anggota DPRD Sulut Hendry Walukow menggelar reses di 3 titik, Desa Klabat, Kelurahan Karondoran, Desa Tiwoho, reses tersebut sekaligus serap aspirasi masyarakat di dapil Minut-Bitung.
Dalam reses ini anggota DPRD Hendri Walukow siap menampung aspirasi masyarakat untuk dibawah ke pimpinan DPRD -DPR-RI bahkan kementerian untuk menindaklanjuti segala aspirasi masyarakat.
Dialog terbuka di gelar bersama masyarakat, dan ini sejumlah aspirasi masyarakat di 3 titik tersebut :
1. Desa Klabat
• Permohonan pembangunan bak air bersih berserta instalasinya.
- Permohonan rehabilitasi drainase dari jaga II - jaga III.
- Permohonan rehabilitasi jalan dari jaga Il - jaga III.
- Permohonan pengadaan penerangan (lampu jalan) sepanjang jalan utama
yang melewati wilayah desa.
2. Kelurahan Karondoran
- Masyarakat bermohon untuk ada perhatian dari Pemerintah mengingat ialan senaniang Tatelu - Girian mengunakan kewenangan Provinsi agar memerhatikan kondisi jalan beserta drainase khususnya yang melewati Kelurahan Karondoran. ada beberapa titik jalan yang sudah rusak terutama di jalan "Gunung Potong" yang sudah membahayakan pengguna jalan.
- Masyarakat sangat bermohon untuk Pengadaan alat atau saluran untuk akses air bersih dari sumber air dan gunung tep sekitar 200m.
• Masyarakat bermohon untuk pengadaan penerangan (lampu jalan) sepaniana
jalan utama (beberapa titik sudah tidak berfungsi) yang melewati wilayah kelurahan.
3. Desa Tiwoho
• Permohonan pelatiban tour guide untuk karang taruna desa.
- Permohonan bantuan untuk UMKM desa untuk pengembangan desa wisata.
- Permohonan pembuatan/perbaikan mangrove trail (sudah pernah ada tapi terkena bencana pada tabun 2022) untuk pengembangan wisata desa.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi Demokrat Hendri Walukow. SH berharap kepada masyarakat untuk tetap hidup rukun dan berdampingan niscaya aspirasi masyarakat ini menjadi dasar untuk kedepan lewat APBD tahun 2026," ujar Walukow.
Semua yang jadi aspirasi akan ditindaklanjuti. Semua aspirasi yang telah dicatat akan dipilah mana yang menjadi kewenangan pemerintah kab/kota dan kewenangan pemerintah provinsi.
“Setelah itu semua aspirasi akan disampaikan ke pihak eksekutif lewat rapat paripurna. Selanjutnya aspirasi itu akan tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir) dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sekaligus menjadi bahan masukan dan pembahasan DPRD,” terang Walukow. (ADVETORIAL)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar