Agenda penting ini dipastikan akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 28 hingga 31 Maret 2026.
Keputusan Badan Musyawarah
Kepastian jadwal reses ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut, Niklas Silangen, usai mengikuti Rapat Paripurna internal pada Selasa (2/3/2026) kemarin. Menurutnya, jadwal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut.
"Sesuai putusan Banmus, reses diagendakan tanggal 28 hingga 31 Maret. Selama empat hari penuh, para wakil rakyat akan fokus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat di dapil mereka masing-masing," ujar Niklas Silangen kepada awak media.
Persiapan LKPJ Gubernur
Selain mematangkan jadwal reses, rapat Banmus juga membahas agenda krusial lainnya, yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara. Niklas menjelaskan bahwa tahapan ini sedang menunggu kelengkapan administrasi dari pihak eksekutif.
"Untuk paripurna LKPJ, kami masih menunggu surat dari pihak eksekutif, paling lambat tanggal 30 Maret. Rencananya, awal April mendatang akan segera dilaksanakan paripurna LKPJ sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah laporan tersebut," tambahnya.
Momen reses ini menjadi kesempatan emas bagi warga Sulawesi Utara untuk menyampaikan langsung permasalahan di lapangan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Aspirasi yang terjaring nantinya akan dihimpun menjadi pokok-pokok pikiran (Pokpir) DPRD untuk diperjuangkan dalam penganggaran daerah mendatang. (*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar