Newsblessing.com, SULUT – Aktivitas di Gedung Cengkih DPRD Sulawesi Utara dipastikan padat pada Selasa (24/2/2026). Para legislator dijadwalkan menggelar rapat paripurna maraton untuk mengambil keputusan besar terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menentukan arah pembangunan hingga mitigasi bencana di Bumi Nyiur Melambai.
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA ini menjadi momen krusial, mengingat salah satu regulasi yang dibahas adalah peta jalan pembangunan jangka panjang untuk dua dekade mendatang.
Ketok Palu Tiga Regulasi Strategis
Dalam sidang paripurna hari ini, DPRD Sulut fokus pada tiga poin regulasi utama yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda):
- Ranperda RTRW 2025–2044: Dokumen tata ruang yang menjadi "kitab suci" pembangunan infrastruktur dan investasi di Sulawesi Utara untuk 20 tahun ke depan.
- Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah: Penguatan payung hukum untuk mitigasi dan penanganan bencana agar lebih responsif dan sistematis.
- Transformasi BUMD: Perubahan bentuk hukum Perusda Pembangunan Sulut menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) demi mengoptimalkan kinerja dan kontribusi daerah.
Selain pengambilan keputusan, agenda juga mencakup penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta mendengarkan Pendapat Akhir Gubernur Sulawesi Utara terkait pengesahan regulasi tersebut.
Komisi III Evaluasi Kinerja Dinas PUPR
Tak berhenti di ruang paripurna, agenda kedewanan akan berlanjut pada siang hari pukul 14.00 WITA. Komisi III DPRD Sulut dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara.
Evaluasi ini akan menyoroti realisasi program kerja pada Triwulan I tahun 2026. Para anggota dewan dipastikan akan mengawasi ketat progres proyek infrastruktur yang tengah berjalan guna memastikan kualitas pengerjaan dan ketepatan waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Simbol Khidmat dengan PSR
Mengingat pentingnya agenda pengambilan keputusan hari ini, seluruh peserta rapat diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR). Kehadiran lengkap jajaran legislatif dan eksekutif diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi kebijakan demi kemajuan Sulawesi Utara.
(*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar