-->

DPRD Sulut Sahkan Perda RTRW 2025-2044, Rocky Wowor : Ada Jaminan Hukum Penambang Rakyat

24 Februari 2026, 16:53 WIB Last Updated 2026-02-24T08:53:02Z

 


Newsblessing.com, SULUT  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/02/2026).


​Pengesahan payung hukum ini dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah langkah besar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di sektor pertambangan rakyat.


​Akhiri Drama 'Kucing-kucingan' dengan Aparat


​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa Perda RTRW yang baru ini akan menjadi acuan utama pembangunan dan investasi berkelanjutan di Bumi Nyiur Melambai. Namun, poin yang paling krusial adalah jaminan keamanan bagi para pekerja tambang kecil.


​"Dengan RTRW ini, ada jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja dalam kecemasan. Mereka tidak lagi harus 'kejar-kejaran' dengan aparat hukum karena ruang kerja mereka kini memiliki landasan legalitas yang jelas," ujar Rocky usai menghadiri sidang paripurna.


​Komitmen Gubernur untuk Ekonomi Rakyat


​Legislator asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini juga memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Menurutnya, kepemimpinan Gubernur saat ini telah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap nasib sekitar 12 ribu penambang rakyat di Sulut.


​"Mimpi yang selama ini dinanti oleh masyarakat penambang akhirnya terwujud. Ini adalah bentuk jaminan hidup yang diberikan Gubernur Yulius Selvanus bagi mereka," tambahnya.


​Sektor Tambang Jadi Primadona Ekonomi


​Rocky optimis bahwa dengan diakomodirnya wilayah pertambangan rakyat dalam rencana tata ruang, sektor ini akan bertransformasi menjadi salah satu motor penggerak utama ekonomi daerah.


​"Ini akan menjadi sektor primadona bagi perputaran ekonomi di Sulawesi Utara. Legalitas ini akan membawa dampak domino, mulai dari peningkatan kesejahteraan warga hingga kontribusi pada pendapatan daerah yang lebih terukur," tutup Rocky.


​Pengesahan Perda RTRW 2025-2044 ini diharapkan dapat segera diikuti dengan aturan turunan agar implementasi di lapangan, terutama terkait izin pertambangan rakyat, dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga.

(*/Olviie)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar