Newsblessing.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi merilis kebijakan strategis terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada tahun 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di sektor otomotif.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut ini mencakup tiga poin krusial yang menyasar pemilik kendaraan pribadi maupun operasional di wilayah "Bumi Nyiur Melambai".
Tiga Poin Utama Relaksasi Pajak 2026
Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mempermudah layanan publik. Berikut adalah rincian kebijakannya:
- Diskon Pokok Pajak 25% Mulai besok, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara akan menikmati potongan pokok PKB sebesar 25%. Kebijakan ini sekaligus menjamin bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan di sepanjang tahun 2026.
- Penghapusan Pajak Progresif Warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu kini tidak perlu khawatir dengan beban biaya tambahan. Pemerintah resmi menghapus skema pajak progresif, sehingga tarif untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan disamakan dengan kendaraan pertama.
- Gratis Pajak 1 Tahun untuk Mutasi Masuk Bagi pemilik kendaraan berplat nomor luar daerah yang ingin memindahkan administrasi kendaraannya ke Sulawesi Utara, Pemprov memberikan insentif berupa pembebasan pokok PKB selama satu tahun penuh.
Dorong Pemilik Kendaraan Luar Daerah Melapor
Pemerintah mengimbau masyarakat, terutama mereka yang masih menggunakan plat nomor luar daerah namun beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera memanfaatkan momentum ini. Proses mutasi administrasi dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
"Semoga kebijakan ini menjadi stimulus bagi mobilitas masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Mari kita bangun Sulawesi Utara yang lebih hebat dan sejahtera," tulis pernyataan resmi Pemprov Sulut.
Dengan adanya pembebasan pajak progresif dan diskon besar-besaran ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Sulut akan meningkat signifikan pada tahun 2026. (Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar