-->

Redam Gejolak, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Sengketa Upah Buruh 'Outsourcing' RS Kandou

18 Mei 2026, 23:02 WIB Last Updated 2026-05-18T15:05:36Z

 


Newsblessing.com, SULUT – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara akhirnya turun tangan guna menyelesaikan polemik ketenagakerjaan yang berlarut-larut. Sengketa ini melibatkan belasan pekerja alih daya (outsourcing) RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado dengan dua pihak vendor, yakni PT Harum Tami Raya (HTR) dan PT Berkah Mutiara Indah (BMI).


​Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (18/5/2026), DPRD Sulut berupaya memediasi kedua belah pihak demi mencari jalan tengah atas hak-hak pekerja yang diduga dilanggar.


​Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, didampingi sejumlah anggota dewan seperti Cindy Wurangian, Prof. Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, dan Royke Anter. Duduk bersama dalam RDP tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), manajemen perusahaan, serta para pekerja yang menuntut keadilan.


​Sederet Dugaan Pelanggaran Vendor


​Ketua KSBSI Sulut, Jack Andalangi, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa 15 mantan pekerja bagian kebersihan (cleaning service) RS Kandou selama periode kontrak 2020 hingga 2025.


​Menurut laporan pekerja, beberapa poin krusial yang dilanggar oleh pihak vendor antara lain:


  • ​Pembayaran upah yang berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • ​Adanya selisih besaran gaji yang tidak transparan.
  • ​Pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak disetorkan oleh pihak perusahaan.
  • ​Sistem pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi baku.

Merespons tudingan tersebut, manajemen PT HTR dengan tegas membantah adanya pelanggaran hukum. Mereka mengklaim bahwa seluruh regulasi dan sistem kerja yang diterapkan telah melalui kesepakatan bersama dengan pekerja serta dikonsultasikan ke Disnakertrans. Sementara itu, pihak PT BMI berdalih bahwa kebijakan yang diambil perusahaan tidak lepas dari keterbatasan anggaran kontrak yang tersedia.


​Ketegasan Pemerintah dan Akhir Sepakat Damai


​Di tengah perdebatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, langsung mengambil sikap tegas. Ia mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar tidak main-main dengan hak dasar pekerja, terutama urusan pengupahan.


​"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UMP. Semua aturan wajib dipatuhi," tegas Salindeho di hadapan forum rapat.


​Setelah melalui proses diskusi dan mediasi yang berjalan cukup alot, ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut akhirnya melahirkan titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.


​Pihak vendor berkomitmen penuh untuk melunasi dan membayarkan hak-hak para pekerja secara bertahap. Sebagai timbal balik atas iktikad baik tersebut, para buruh sepakat untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke pihak kepolisian.

(Olvie)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar