Newsblessing.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai ilegal yang beroperasi lintas wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
Tindakan tegas yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini berhasil mencegah potensi menguapnya penerimaan negara hingga nominal Rp1 triliun.
Pengungkapan kasus bermula dari tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan berbagai alat bukti berupa alat cetak, material produksi, ribuan lembar meterai tiruan, serta meterai bekas yang diproses ulang (rekondisi).
Petugas turut menyita tiga gulungan kertas spesifik yang diproyeksikan dapat menghasilkan lebih dari 99 juta keping meterai palsu—di mana setiap satu gulungan kertas memiliki kapasitas cetak hingga 33 juta keping.
Sorotan Utama Kasus Meterai Ilegal:
- Pencegahan Kerugian Masif: Meski dampak kerugian riil yang telah beredar diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar (dari sekitar 4,01 juta keping), penyitaan perangkat produksi ini berhasil menghentikan potensi kerugian jangka panjang senilai Rp9 miliar per tahun.
- Risiko Legalitas Dokumen: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengingatkan bahwa peredaran meterai palsu mencederai kepastian hukum. Dokumen yang dibubuhi meterai tidak sah terancam gugur secara hukum di pengadilan.
- Ancaman Pidana Berat: Para pelaku disangkakan Pasal dalam UU Bea Meterai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
- Himbauan Resmi: DJP meminta publik agar selalu membeli bea meterai melalui gerai terpercaya seperti Kantor Pos, bank persepsi, atau agen resmi terdaftar, serta tidak mudah tergiur penawaran harga murah di bawah nominal standar.
Keberhasilan penindakan ini mempertegas pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan perpajakan demi menjaga kedaulatan penerimaan negara.
(*/Olvie)
View:475

