Newsblessing.com, SULUT – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Bersama Aliansi Pondol Keraton Bersatu, Rabu (11/6/2025).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulut Hillary Tuwo mengatakan, mewakili Pimpinan dan Anggota memohon maaf atas keterlambatan rapat dengar pendapat (RDP), yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WITA.
“Maaf kami terlambat satu (1) jam karena yang pertama, kami menunggu beberapa undangan seperti yang dibacakan pimpinan, yang terundang selain Bapak dan Ibu, kami juga menunggu BPN dan Pengadilan Negeri (PN) Manado,”ujar Tuwo.
Ia juga menjelaskan, sebelum rapat di mulai sebagai wakil rakyat, pada dasarnya menerima aspirasi dari masyarakat Sulut.
“Dengan senang hati, kami menerima aspirasi Bapak dan Ibu, disini juga ada anggota DPRD dari komisi IV, Pak Louis Schramm yang sudah mewakili selaku masyarakat di sana, untuk itu kami siap mendengarkan keluhan kalian. Sekali lagi ditekankan bahwa kehadiran kami disini adalah mendengarkan informasi yang akurat, selanjutnya untuk bagian teknis nanti pihak BPN atau Pemerintah yang berwenang dan PN, diketahui ini sudah melalui proses yang terjadi,” jelas Tuwo.
Untuk itu harapannya, kata Tuwo informasi dapat disampaikan sedetai — detailnya, karena informasi yang diberikan, akan berlanjut dengan BPN dan PN.
“Kami berharap, semoga pihak BPN dan PN bisa menghadiri rapat ini agar kita bisa duduk bareng, untuk menyelesaikan serta mendapat keputusan melalui rdp ini, dan membawakan hasil yang baik,” pungkas Tuwo.
Diketahui sebelum melaksanakan RDP bersama pihak Aliansi Pondol Keraton Bersatu, terlebih dahulu tempat tersebut telah dilakukan eksekusi, dan sudah ada putusan dari PN. (*/Olvie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar