-->

Louis Schramm Bakal Bawa Masalah "Outsourcing" Pegawai RSUP Kandou ke Tingkat Pusat

14 Januari 2026, 01:06 WIB Last Updated 2026-01-13T17:18:17Z


Newsblessing.com, SULUT – Persoalan status kerja puluhan pegawai BLU non-ASN di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang tergabung dalam Aliansi R4 mendapat atensi serius dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pimpinan Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, memastikan aspirasi para pegawai tersebut akan dibawa hingga ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi IX DPR RI 

​Langkah ini diambil menyusul keresahan para pegawai yang menolak kebijakan outsourcing dan menuntut kejelasan status sebagai PPPK Paruh Waktu.




Bawa Aspirasi ke Jakarta

​Ditemui usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (13/01/2026), Louis Schramm menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Karena RSUP Kandou berada di bawah naungan pemerintah pusat, maka solusi final harus dicari di kementerian terkait.

​"Minggu depan kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan menyambangi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, kami juga akan menyampaikan persoalan ini ke Komisi IX DPR RI agar menjadi perhatian nasional," tegas Louis yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.


​Legislator dapil Manado ini optimis bahwa dengan membawa masalah ini langsung ke pusat, hak-hak pegawai yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun bisa terselamatkan.

Poin Utama Tuntutan Aliansi R4:

​Dalam RDP tersebut, para pegawai melalui perwakilannya, Lorens Bawotong, memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar perjuangan mereka:

  • Tolak Outsourcing: Pegawai keberatan dipaksa beralih ke pihak ketiga, sementara mereka telah mengabdi 6 hingga 20 tahun sebagai pegawai BLU.
  • Status PPPK Paruh Waktu: Sesuai SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, pegawai yang masuk database BKN seharusnya diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
  • Keadilan Administrasi: Mempertanyakan kebijakan manajemen yang dinilai tertutup dan mendadak terkait instruksi melamar ke perusahaan alih daya hanya dalam waktu tiga hari.

​"Kami bukan pegawai baru. Kami sudah ikut tes BKN tahun 2025. Kami hanya meminta keadilan agar negara hadir melindungi rakyat kecil yang sudah membesarkan nama RSUP Kandou," ujar Lorens.

Komitmen Komisi IV DPRD Sulut

​Louis Schramm menambahkan, koordinasi dengan Kemenkes sangat penting karena menyangkut kewenangan anggaran dan kepegawaian rumah sakit vertikal. Ia berharap manajemen RSUP Kandou juga lebih proaktif dalam memperjuangkan nasib tenaga kerja mereka sendiri.

​"Kewenangannya ada di kementerian, bukan di provinsi. Jadi aspirasi ini harus dibawa langsung ke sumber kebijakannya. Mudah-mudahan ada jawaban baik bagi rekan-rekan pegawai," pungkasnya.

​Jika kebijakan outsourcing tetap dipaksakan, Aliansi R4 mendesak agar seluruh hak normatif seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja dibayarkan sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar