Newsblessing.com, MANADO – Puluhan pegawai Badan Layanan Umum (BLU) non-ASN dari RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang tergabung dalam Aliansi R4 mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (13/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memprotes kebijakan manajemen rumah sakit yang dinilai sepihak terkait pengalihan status pegawai menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulut dan jajaran direksi rumah sakit, para pegawai menyampaikan kekecewaan mereka atas ketidakpastian status kerja setelah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Pengabdian Puluhan Tahun Terancam
Perwakilan Aliansi R4, Lorens Bawotong, mengungkapkan bahwa para pegawai yang terdampak berasal dari berbagai instalasi dengan masa kerja bervariasi antara 6 hingga 20 tahun. Masalah mencuat saat memasuki awal tahun 2026, di mana pihak manajemen memberikan instruksi lisan agar pegawai segera melamar ke perusahaan outsourcing.
"Kami diberikan tenggat waktu hanya tiga hari untuk mendaftar ke perusahaan outsourcing. Kami ini pegawai BLU, bukan tenaga alih daya sejak awal. Kebijakan ini sangat melukai hati kami yang sudah mengabdi lama," ujar Lorens di hadapan anggota legislatif, Selasa.
Lorens menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi memutus mata pencaharian puluhan keluarga pegawai yang selama ini menggantungkan hidup pada RSUP Kandou.
Menuntut Status PPPK Paruh Waktu
Aliansi R4 menegaskan bahwa mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari verifikasi berkas pada 2024 hingga ujian di BKN pada 2025.
Berdasarkan SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun belum mendapatkan formasi, seharusnya diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Nama kami ada di database BKN. Seharusnya manajemen memperjuangkan kami menjadi PPPK paruh waktu, bukan justru dilempar ke pihak ketiga (outsourcing). Ini seolah-olah bentuk penghindaran tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak kami," tegas Lorens.
Tuntutan dan Desakan Evaluasi Direksi
Selain menolak kebijakan outsourcing, aliansi juga menyoroti adanya 51 pegawai yang akses absensinya dihapus secara sepihak oleh manajemen. Mereka membawa sejumlah tuntutan krusial kepada DPRD Sulut, di antaranya:
- Pembatalan kebijakan outsourcing bagi pegawai yang terdata di BKN.
- Pengaktifan kembali status dan akses absensi 51 pegawai yang dihapus sepihak.
- Investigasi transparansi anggaran gaji pegawai BLU.
- Evaluasi kinerja direksi dan jajaran SDM RSUP Kandou yang dinilai tidak proaktif melindungi hak pekerja.
Jika manajemen tetap memaksakan peralihan ke sistem outsourcing, aliansi mendesak agar seluruh hak normatif sesuai UU Cipta Kerja, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja, dibayarkan sepenuhnya. (Olvi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar