Newsblessing.com, MINAHASA – Kisruh dugaan pencurian baling-baling kapal yang menyeret nama pengusaha lokal, Ko Acun, memasuki babak baru. Merasa dizolimi dan dituding melakukan tindakan ilegal, Ko Acun akhirnya melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Sulawesi Utara.
Dalam klarifikasi terbukanya, Ko Acun menegaskan bahwa tindakan pemindahan material kapal tersebut bukanlah pencurian, melainkan langkah pengamanan resmi yang diketahui oleh aparat kewilayahan.
Bantah Pencurian, Klaim Arahan Aparat
Ko Acun menjelaskan bahwa pengamanan baling-baling kapal tersebut dilakukan pada 29 Maret 2025 lalu. Langkah ini diambil setelah terjadinya dua kali percobaan pencurian di lokasi oleh oknum tidak dikenal.
"Tindakan ini bukan ilegal. Kami bergerak atas arahan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan diketahui Hukum Tua setempat untuk mencegah aksi kriminalitas di lokasi," ungkap Ko Acun kepada media, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses dokumentasi telah diserahkan dan dilaporkan secara resmi oleh pihak Bhabinkamtibmas kepada pimpinan di Polsek Pineleng saat itu.
Soal Uang Muka 500 Juta dan Logika Harga
Menanggapi tudingan terkait uang muka (DP) sebesar Rp500 juta dari total nilai kesepakatan Rp1,5 miliar, Ko Acun memberikan penjelasan mengenai prosedur pelunasan. Menurutnya, ada perjanjian tertulis yang mengatur tempo pelunasan setelah pekerjaan berjalan.
Ia juga menyoroti klaim pihak pelapor yang menyebut harga satu unit baling-baling mencapai Rp500 juta.
"Mari bicara logika. Total harga seluruh bangkai kapal LCT Karya Mekar 2 itu Rp1,5 miliar. Bagaimana mungkin potongan baling-baling saja nilainya disebut 500 juta? Penyidik tentu bisa menilai mana keterangan yang masuk akal dan mana yang hanya mencari pembenaran," tegasnya.
Lapor Balik dan Bidik Pasal Penadahan
Tak terima namanya dicemarkan, Ko Acun kini menempuh jalur hukum. Ia secara terang-terangan menyinggung keterlibatan sosok berinisial RS alias Ronald yang diduga kuat dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Selain itu, ia juga melayangkan protes keras terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa dalam polemik pemotongan kapal tersebut.
"Saya percaya penuh pada kinerja Polda Sulut. Proses ini harus transparan agar memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba bermain kotor di balik perkara ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut oleh Ko Acun, termasuk mantan Kapolsek Pineleng dan pihak pembeli, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik tersebut.
(*/Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar