Newsblessing.com, Minahasa – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan ganda bangkai kapal Landing Craft Tank (LCT) Karya Mekar 2 yang terbengkalai di pesisir Pantai Bulo, Desa Tateli Weru, kini memasuki babak baru.
Pihak pembeli pertama, yang akrab disapa Ko Acun, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Utara. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas pemotongan kapal secara ilegal tersebut.
Kronologi dan Pelibatan Masyarakat
Persoalan ini bermula saat Ko Acun bermaksud mengeksekusi proses jual beli kapal dari pemilik sebelumnya, Ko Senga. Guna memastikan kelancaran teknis di lapangan, Ko Acun sempat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tateli Weru dan Polsek Pineleng untuk melakukan sosialisasi kepada warga pesisir.
Berdasarkan saran pihak Bhabinkamtibmas, LSM Gerakan Masyarakat Peduli Mandolang (GMPM) turut dilibatkan sebagai mediator antara pengusaha dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami meminta agar sosialisasi melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tujuan Ko Acun jelas dan transparan," ungkap pihak penasihat LSM GMPM.
Terkendala Nilai Kompensasi
Dalam pertemuan di lokasi, Ko Acun menegaskan bahwa kapal tersebut harus segera dievakuasi atau dipotong karena sudah mangkrak bertahun-tahun. Hal ini sejalan dengan keinginan warga yang ingin area pantai kembali bersih.
Namun, rencana pembersihan tersebut sempat mandek selama dua bulan lantaran belum adanya titik temu terkait nilai kompensasi. Kabar yang beredar menyebutkan sejumlah oknum warga meminta kompensasi sebesar Rp150 juta, angka yang dinilai tidak masuk akal oleh Ko Acun mengingat kerugian yang sudah ia tanggung.
Dugaan Penjualan Ganda dan Jalur Hukum
Situasi memuncak saat Ko Acun mendapati adanya aktivitas pemotongan kapal secara sepihak oleh oknum berinisial RS alias Ronald. Diduga kuat, kapal tersebut telah dijual kembali oleh pihak penjual kepada RS tanpa sepengetahuan Ko Acun sebagai pembeli pertama yang sah.
Merasa dirugikan secara materiil dan hukum, Ko Acun mengambil langkah tegas dengan melapor ke Polda Sulut. Melalui laporan tersebut, ia mendesak Kapolda Sulut untuk:
- Mengusut tuntas aliran dana dari penjual pertama kepada pembeli kedua.
- Menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi pemotongan kapal di lapangan.
- Memberikan kepastian hukum terkait hak kepemilikan kapal.
Hingga saat ini, aktivitas pembongkaran bangkai kapal oleh pihak RS dilaporkan masih terus berlangsung di pesisir Pantai Bulo. Sementara itu, proses hukum di Mapolda Sulut sedang berjalan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam transaksi barang sengketa tersebut, pihak-pihak terkait terancam jeratan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar