Newsblessing.com, MINAHASA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana terkait Kapal LCT Karya Mekar 2 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus mendapat sorotan publik. Berbagai elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian yang dinilai bekerja secara profesional dan transparan.
Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, muncul dinamika di ruang digital yang memicu kekhawatiran. Sejumlah oknum diduga melakukan tindakan konfrontatif, mulai dari intimidasi terhadap penyidik hingga serangan verbal terhadap institusi media di media sosial.
Sorotan terhadap Intimidasi dan Etika Digital
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berinisial RS alias Ronald terhadap penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini. Tak hanya itu, oknum tersebut juga ditengarai menyerang sejumlah akun media sosial dan menyebut beberapa media online dengan narasi negatif.
Menanggapi hal tersebut, para ahli hukum mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital memiliki batasan yang diatur ketat oleh negara. Tindakan menyerang kehormatan profesi, termasuk jurnalis dan aparat penegak hukum, dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Jerat Hukum UU ITE dan KUHP Baru
Masyarakat diingatkan untuk memahami rambu-rambu hukum dalam berkomunikasi di media sosial. Setidaknya ada dua instrumen hukum utama yang membayangi tindakan penghinaan atau penyebaran kebencian di dunia maya:
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): * Pasal 27 ayat (3): Larangan mendistribusikan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 28 ayat (2): Larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian berdasarkan SARA.
- KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
- Pasal 436: Mengatur tentang penghinaan ringan. Setiap orang yang menyerang kehormatan orang lain di muka umum (termasuk medsos) terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
Imbauan Menjaga Kondusivitas
Polda Sulut mengharapkan seluruh pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara independen tanpa adanya intervensi opini negatif atau tekanan fisik maupun verbal.
"Mari kita jaga kondusivitas Sulawesi Utara. Hormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi dan biarkan aparat penegak hukum bekerja demi tegaknya keadilan," bunyi imbauan terkait penanganan kasus ini.
Hingga saat ini, penyidikan kasus Kapal Karya Mekar 2 masih terus bergulir. Publik menanti transparansi penuh dari kepolisian untuk menuntaskan kasus ini tanpa terpengaruh oleh dinamika di media sosial yang berpotensi melanggar hukum.
(*/Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar