Newblessing.com, SULUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi kembali menggelar rapat penting terkait penataan ruang daerah. Agenda kali ini membedah hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut pada Senin (8/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter serta didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow.
Dalam dinamika rapat, Anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, melayangkan interupsi kuat. Politisi Partai Golkar tersebut mendesak pihak eksekutif (Pemprov Sulut) untuk membuka secara transparan seluruh catatan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Kemendagri kepada seluruh jajaran legislatif.
Cindy menyayangkan adanya sejumlah ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian pusat yang berjalan tanpa keterlibatan maupun sepengetahuan tim pansus. Akibatnya, ada beberapa materi krusial yang hingga kini belum diketahui oleh pihak DPRD.
"Mekanisme penyusunan RTRW ini harus valid. Kami menerima informasi ada koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah pusat, namun DPRD tidak dilibatkan. Kami minta informasi dari pusat itu disampaikan secara terbuka agar bisa kami sesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Apalagi ada materi (pembahasan) yang belum kami ketahui," ujar Cindy.
Soroti Wilayah Pertambangan dan Nasib WPR
Selain masalah transparansi administratif, Cindy juga memberikan catatan kritis mengenai pemetaan kawasan pertambangan di Sulawesi Utara yang masuk dalam dokumen RTRW.
Ia membeberkan data bahwa dari total luas wilayah potensial pertambangan di Sulut yang mencapai sekitar 1,5 juta hektare, sekitar 1 juta hektare di antaranya kini telah ditandai sebagai lokasi tambang.
Melihat angka yang begitu masif, Cindy menegaskan bahwa status hukum dan batasan wilayah tersebut harus klir. Ia juga meminta kepastian terkait zonasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
"Status lokasi tambang yang ada harus jelas. Begitu juga dengan WPR, harus tegas pengaturannya karena ini bersentuhan langsung dengan mata pencaharian dan aspirasi masyarakat di bawah," kata Cindy menambahkan.
Sebagai informasi, rampungnya pembahasan RTRW ini menjadi acuan krusial bagi masa depan Sulawesi Utara. Perda ini nantinya akan menjadi kompas utama dalam mengatur kebijakan pembangunan, investasi, zonasi lingkungan hidup, hingga masa depan sektor pertambangan yang berkeadilan bagi masyarakat bumi Nyiur Melambai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar