Newsblessing.com, SULUT– Realisasi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara masih menjadi rapor merah. Hingga Maret 2026, tercatat baru 4 persen dari total 400 ribu lebih pelaku usaha di Bumi Nyiur Melambai yang mengantongi legalitas tersebut.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Sulut bersama Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat, Senin (2/3/2026).
Hambatan Akses Digital dan Kredit
Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Dhea E. Lumenta, SE, menyoroti rendahnya angka tersebut sebagai penghambat kesejahteraan masyarakat. Menurut politisi Partai Gerindra ini, tanpa NIB, para pelaku UMKM mustahil bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun sertifikasi halal.
"Di lapangan, masih banyak yang belum memiliki izin karena keterbatasan akses digital. Kami mendorong Dinas Koperasi UMKM untuk melakukan langkah konkret, seperti 'jemput bola' langsung ke pasar atau desa-desa untuk pendaftaran di tempat," tegas Dhea.
Strategi Intervensi Pemerintah
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa kendala utama bukan pada kerumitan sistem Online Single Submission (OSS), melainkan pada pola pikir masyarakat yang menganggap pengurusan izin masih bersifat birokratis.
Tahlis memastikan pihaknya kini menerapkan prinsip pendampingan humanis. Setiap ada pelatihan atau penyuluhan, petugas akan langsung memfasilitasi pembuatan NIB di lokasi.
"Kami tidak akan mencoret pelaku usaha penerima bantuan hanya karena belum punya NIB. Itu tidak bijak. Justru kami fasilitasi dan selesaikan di tempat saat itu juga agar mereka pulang sudah mengantongi izin," ujar Tahlis.
Data Realisasi UMKM Sulut (Per Maret 2026)
|
Indikator |
Data Statistik |
|---|---|
|
Total Populasi UMKM |
± 400.000 Pelaku Usaha |
|
Realisasi NIB (OSS) |
17.610 (Sekitar 4%) |
|
Target Utama |
Akses KUR & Sertifikasi Halal |
Pemerintah Provinsi kini berharap adanya sinergi dari DPRD dan pemerintah kabupaten/kota untuk terus mengedukasi masyarakat bahwa pengurusan NIB kini jauh lebih mudah, hanya bermodalkan KTP dan NPWP melalui ponsel pintar.
(*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar