-->

Bertahun-tahun Menanti Ganti Rugi Tol Manado-Bitung, Warga Mengadu ke DPRD Sulut: Ada yang Meninggal Dunia

12 Mei 2026, 06:33 WIB Last Updated 2026-05-11T22:33:24Z

Newsblessing.com, SULUT – Tangis dan harapan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung pecah di ruang rapat Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/5/2026), terungkap fakta pilu mengenai sengketa lahan yang tak kunjung menemui titik terang, meski proses hukum telah mencapai babak akhir.

​Persoalan ini menjadi sorotan tajam setelah Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut membeberkan bahwa perjuangan menuntut hak tersebut telah memakan waktu bertahun-tahun, bahkan hingga ada warga yang tutup usia sebelum sempat mencicipi ganti rugi mereka.

Putusan Inkrah yang Terabaikan

​Salah satu warga terdampak, Ivony Lumempouw, menyampaikan kesaksiannya dengan penuh emosi. Ia mengaku telah menempuh jalur hukum panjang dan melelahkan demi mendapatkan keadilan atas lahan miliknya yang semula direncanakan untuk lokasi wisata.

​Meski Pengadilan Negeri Airmadidi telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang mewajibkan pihak kontraktor (Hutama Karya), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol untuk membayar ganti rugi, kenyataan di lapangan berkata lain.

​"Sampai hari ini, baru pihak kontraktor yang menyelesaikan kewajibannya. Kami sudah habis banyak biaya untuk proses hukum ini. Saya sangat berharap Komisi III bisa membantu kami mendapatkan hak yang menjadi milik kami," ujar Ivony.


Menanti Janji di Ujung Usia

​Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Bitung, Renal Maringka, turut menegaskan betapa mendesaknya persoalan ini. Menurutnya, ketidakpastian pembayaran telah berdampak sistemik bagi kehidupan warga.

​"Masih banyak warga yang belum menerima haknya. Ini sangat memprihatinkan, bahkan ada pemilik lahan yang sudah meninggal dunia dalam masa penantian ini. Sekarang ahli waris yang terus berjuang," ungkap Renal.

Langkah Tegas DPRD Sulut

​Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. DPRD berkomitmen untuk tidak sekadar menjadi penampung aspirasi, melainkan eksekutor solusi.

​Sebagai langkah nyata, Komisi III telah menjadwalkan agenda Turun Lapangan (Turlap) dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi faktual di lokasi sengketa.

Poin-Poin Utama Hasil RDP:

  • Verifikasi Lapangan: Komisi III akan meninjau langsung objek sengketa untuk mencocokkan data hukum dengan kondisi fisik.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Memanggil kembali pihak PPK dan BPN untuk mempertanyakan kendala pembayaran pasca-putusan Inkrah.
  • Pengawalan Aspirasi: Memastikan suara ahli waris tetap terakomodasi dalam proses birokrasi yang sedang berjalan.

​"Pertemuan hari ini belum ada keputusan final. Kami meminta masyarakat jangan berhenti bersuara. Kami akan turun ke lapangan untuk melihat fakta sebenarnya agar permasalahan ini segera tuntas," tegas Berty Kapojos menutup rapat.

​Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan instansi terkait. Warga berharap, janji pembangunan yang menyejahterakan tidak berubah menjadi duka yang berkepanjangan.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar