Newsblessing.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti laporan sengketa batas lahan antara pihak warga lokal dan pengelola Museum Daerah Sulawesi Utara yang terletak di Jalan W.R. Supratman Nomor 72, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Persoalan ini mencuat setelah Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan pada Senin (5/10/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos serta Ketua Komisi IV Vonny Paat.
RDP yang juga dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut digelar guna mendengarkan aspirasi dari seorang warga setempat bernama Meity Panani.
Klaim Lahan Terpakai dan Kekhawatiran Struktur Talud
Dalam pemaparannya di hadapan para wakil rakyat, Meity mengklaim bahwa sebagian pekarangan rumah tinggalnya telah terpakai oleh pembangunan talud penahan tanah milik Museum Daerah sejak puluhan tahun silam. Museum Daerah Sulut sendiri berlokasi persis di seberang SMP Negeri 1 Manado dan berfungsi sebagai fasilitas penyimpan benda bersejarah serta kebudayaan daerah.
"Kalau mau dilihat, rumah saya ini memiliki halaman 1,4 meter, kemudian diambil oleh museum sejak dahulu," ujar Meity seraya menampilkan dokumentasi visual kondisi rumah dan talud penahan tanah melalui layar presentasi di ruang rapat Komisi III.
Ketika ditegaskan kembali oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos mengenai posisi konstruksi fisik bangunan penahan tersebut, Meity menyatakan yakin bahwa talud tersebut berdiri di atas sebagian tanah miliknya.
Selain permasalahan sengketa batas tanah, Meity menyampaikan keresahan terkait tingkat keamanan fisik struktur talud. Menurut perhitungannya, fondasi penahan tanah tersebut telah berdiri sekitar 40 tahun dan kini berisiko mengalami kelapukan atau kerusakan struktural.
Ia mengaku sempat berupaya mengajukan pinjaman dana ke lembaga perbankan secara pribadi. Langkah tersebut diambil guna membiayai pengecoran mandiri pada tiang-tiang penyangga talud agar tidak membahayakan keselamatan bangunan rumahnya jika sewaktu-waktu roboh.
Tak hanya itu, Meity mempertanyakan posisi pembangunan talud di area belakang rumahnya yang berbatasan langsung dengan bangunan museum. Menurut pengamatannya, dinding penahan tersebut dibangun sangat rapat menempel dengan dinding kediamannya, sehingga ia mencurigai adanya kekurangtelitian atau ketidaksesuaian pengukuran batas tanah pada masa lalu.
Meity menegaskan bahwa klaim batas kepemilikan tanah yang diajukannya memiliki landasan hukum yang sah dan terdaftar dalam dokumen sertifikat kepemilikan tanah resmi.
Langkah Verifikasi dan Pembuktian Aset Daerah
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menegaskan bahwa pihak legislatif tidak dapat membuat kesimpulan secara sepihak tanpa menguji keabsahan data dari kedua belah pihak.
Fransiskus menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan warga dalam forum RDP masih bersifat laporan awal yang wajib diverifikasi silang dengan dokumen pencatatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami akan bertanya ke bagian pengelola aset terkait status tanah ini. Hari ini kita baru mendengar keterangan sepihak dari warga. Masing-masing pihak tentu punya catatan, sehingga konfirmasi dan verifikasi dokumen wajib dilakukan," kata Fransiskus di ruang rapat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Yorry Rommy Lesawengan menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Yorry menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan kelurahan setempat guna menelusuri riwayat riil penggunaan lahan di kawasan tersebut. Pihak kelurahan dan kepala lingkungan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
Rencana Peninjauan Lapangan Secara Langsung
Guna memastikan kepastian hukum, transparansi publik, dan pertanggungjawaban tata kelola aset daerah, DPRD Sulut memutuskan untuk tidak hanya membatasi penyelesaian masalah pada forum RDP di gedung dewan.
Ketua DPRD Sulut menginstruksikan tim gabungan legislatif dan instansi teknis terkait untuk segera turun langsung melakukan peninjauan lapangan (on the spot check) di lokasi Museum Daerah Sulawesi Utara pada Rabu mendatang.
"Langkah terbaik adalah kita langsung meninjau ke lokasi. Kita agendakan untuk mengecek lapangan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, memiliki legitimasi hukum yang kuat, serta akuntabel," tegas Fransiskus.
Melalui inspeksi langsung di lapangan, diharapkan tim gabungan dapat melakukan pengukuran ulang bersama dinas teknis, memeriksa wujud fisik bangunan talud, serta mencocokkan batas tanah sertifikat warga dengan buku inventaris aset daerah.
Upaya peninjauan langsung ini ditargetkan mampu memetakan tanggung jawab perbaikan struktur talud penahan tanah sekaligus menyelesaikan sengketa batas lahan antara warga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara damai dan bermartabat.
(*/Olvie)
View:759
