Newsblessing.com, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan penyusunan Peraturan Daerah terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. Penggodokan regulasi ini dilakukan guna memastikan keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah berjalan optimal serta tepat sasaran.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TJSL tersebut kembali digelar dalam rapat kerja bersama pihak eksekutif di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Kairagi, Manado, pada Senin (5/10/2026).
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda TJSL DPRD Sulut, Louis Carl Schramm. Sejumlah anggota Pansus turut hadir aktif dalam mendalami poin per poin pasal yang dirancang, di antaranya Jeane Laluyan, Cindy Wurangian, Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, hingga Angel Wenas.
Sementara dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, hadir Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza A. W. Dotulung, yang memaparkan secara rinci draf terbaru Ranperda TJSL di hadapan para wakil rakyat.
Fokus Sinkronisasi dan Penyempurnaan Pasal
Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan bahwa pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyelarasan redaksi dan substansi hukum. Langkah ini diambil agar payung hukum yang dihasilkan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya serta benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan.
"Kami mengkaji ulang sejumlah rumusan pasal dan redaksi agar regulasi ini memiliki kepastian hukum yang kuat. Harapannya, TJSL tidak sekadar menjadi kewajiban formalitas bagi perusahaan, melainkan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara," ujar Louis di sela-sela pembahasan.
Dalam pertemuan maraton tersebut, tim legislatif dan eksekutif berhasil menyelesaikan penelaahan awal mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 12. Tahap awal ini mencakup cakupan ketentuan umum, asas kepastian hukum, tujuan penyelenggaraan TJSL, hingga batasan kriteria badan usaha yang masuk dalam kualifikasi wajib TJSL.
Sinkronisasi antara Pansus dan Biro Ekonomi difokuskan pada penyesuaian pasal-pasal mendasar tersebut agar selaras dengan kondisi riil serta potensi ekonomi daerah saat ini.
Dorong Peran Aktif Badan Usaha bagi Pembangunan Daerah
Keberadaan Ranperda TJSL dipandang vital bagi Sulawesi Utara. Selama ini, kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) atau TJSL dari berbagai badan usaha yang beroperasi di bumi Nyiur Melambai dinilai perlu diintegrasikan dengan program prioritas pembangunan pemerintah daerah.
Melalui Ranperda ini, DPRD dan Pemprov Sulut ingin memastikan adanya mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pengawasan dana TJSL secara transparan. Hal ini penting agar penyaluran program TJSL berorientasi pada penanganan isu-isu strategis daerah, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, kualitas layanan kesehatan, serta kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza A. W. Dotulung, menyampaikan bahwa draf yang dipresentasikan telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Pihak eksekutif berkomitmen untuk terus mendampingi Pansus dalam menyempurnakan pasal demi pasal hingga ranperda ini siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tahapan Lanjutan Pengesahan Ranperda
Pembahasan hingga Pasal 12 ini menandai komitmen awal Pansus DPRD Sulut dalam merampungkan Ranperda TJSL. Setelah penyelarasan pasal-pasal awal tuntas, rapat Pansus dijadwalkan akan kembali berlanjut untuk membahas pasal-pasal berikutnya yang mengatur mekanisme pengawasan, sanksi administratif, hingga bentuk penghargaan bagi perusahaan yang taat.
DPRD Sulut menargetkan pembahasan Ranperda TJSL dapat selesai tepat waktu sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi. Diharapkan, setelah diundangkan kelak, aturan ini mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kemanfaatan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga Sulawesi Utara.
(*/Olvie)
View:657
