Newsblessing.com, SULUT – Langkah besar diambil Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengawal masa depan pembangunan daerah. Fraksi Gerindra secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut periode 2025-2044.
Dukungan ini menandai babak baru dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi kompas pembangunan "Bumi Nyiur Melambai" untuk 20 tahun ke depan.
Penyerahan Dokumen Strategis
Dalam rapat finalisasi yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut, anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW dari Fraksi Gerindra, Gracia Yubelinda Oroh, menyerahkan dokumen pendapat akhir fraksi secara langsung. Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.
Momen ini menjadi sinyal kuat bahwa koalisi legislatif solid dalam mendukung penataan ruang yang lebih terintegrasi.
"Kami di Fraksi Gerindra berkomitmen untuk terus mendukung program-program Gubernur demi mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan," ujar Gracia Oroh saat memberikan keterangan pers.
Sinergi dengan Visi Gubernur
Politisi muda ini menegaskan bahwa persetujuan Gerindra bukan sekadar formalitas birokrasi. Langkah ini merupakan bentuk sinergi nyata untuk mengamankan visi besar Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.
Gracia menambahkan bahwa pembagian zona ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tertuang dalam Ranperda ini harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, Gerindra menyatakan siap membawa draf ini ke tahapan selanjutnya.
Daftar Kehadiran Unsur Pimpinan & Teknis
Proses penyerahan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
- Pimpinan DPRD: dr. Fransiscus Andi Silangen (Ketua).
- Pimpinan Pansus: Henry Walukow (Ketua) dan Berty Kapojos (Sekretaris).
- Pihak Eksekutif: Perwakilan Bappeda, Dinas PU & Permukiman, serta jajaran dinas teknis mulai dari sektor Pertanian, Lingkungan Hidup, hingga ESDM Sulut.
Menanti Ketuk Palu
Setelah melalui rangkaian pembahasan yang panjang dan intensif, Ranperda RTRW ini dijadwalkan akan segera disahkan. Agenda penetapan resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan infrastruktur Sulawesi Utara yang lebih inklusif dan tertata secara modern.
(*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar