Newsblessing.com, MINAHASA– Kasus pemotongan Kapal LCT Karya Mekar 2 di wilayah Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, berbuntut panjang. Seorang pengusaha, Ko Acun, melayangkan protes keras terkait adanya dugaan prosedur ilegal dan "pembiaran" oleh oknum otoritas setempat dalam eksekusi kapal tersebut.
Ko Acun mengeklaim, proses pemotongan kapal yang dilakukan oleh pihak ketiga berinisial RS dilakukan secara sepihak di tengah proses negosiasi yang sedang berjalan antara dirinya dengan pemilik kapal, Ko Senga.
Kejanggalan Proses Eksekusi
Persoalan ini mencuat saat alat berat milik pihak ketiga tiba-tiba beroperasi melakukan pemotongan kapal. Padahal, Ko Acun menyebut pihaknya adalah yang pertama melakukan komunikasi resmi dan telah diketahui oleh Pemerintah Desa (Hukum Tua) serta pihak Kepolisian Sektor Pineleng.
"Ini sangat aneh. Kami sedang dalam proses resmi, tapi tiba-tiba ada pihak ketiga masuk membawa alat berat dan langsung memotong kapal. Kenapa otoritas setempat seolah tutup mata?" ujar Ko Acun saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia mempertanyakan peran pengawasan dari oknum Pemerintah Desa hingga aparat kepolisian yang diduga membiarkan aksi tersebut berlangsung tanpa adanya pencegahan, padahal koordinasi awal sudah dilakukan.
Dugaan Pungli Berkedok Kompensasi
Selain masalah penyerobotan proses kerja, Ko Acun mengungkap adanya kendala lain berupa tuntutan kompensasi dari oknum warga dengan nilai yang tidak rasional, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp200 juta.
Karena enggan terlibat dalam konflik sosial dan menilai angka tersebut sebagai bentuk praktik "premanisme", Ko Acun memilih menunda pekerjaan demi mengikuti aturan. Namun, celah waktu tersebut justru dimanfaatkan pihak lain untuk masuk tanpa izin.
"Saya memilih taat aturan dan menunda kerja karena tidak ingin ada keributan soal kompensasi itu. Tapi faktanya, pihak lain justru dibiarkan masuk begitu saja dengan ekskavator. Ada apa dengan transparansi di sini?" tegasnya.
Menuntut Kepastian Hukum
Atas peristiwa ini, Ko Acun menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia menuntut kejelasan dan profesionalitas dari aparat penegak hukum serta pemerintah setempat agar tidak ada kesan "main mata" dengan pihak-pihak tertentu.
Rencananya, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum guna mengungkap fakta di balik eksekusi kapal yang dianggap cacat prosedur tersebut. Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan adalah:
- Transparansi Pemerintah Desa: Menjelaskan dasar masuknya pihak ketiga secara mendadak.
- Pertanggungjawaban Aparat: Mempertanyakan alasan pembiaran saat terjadi penyerobotan proses negosiasi.
- Kepastian Iklim Usaha: Memastikan tidak ada praktik pungli yang menghambat investasi di wilayah Minahasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pineleng maupun pihak kepolisian terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai tudingan pembiaran tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas sengkarut ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. (*/Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar