-->

DPRD Sulut Targetkan Perda Perizinan Berusaha Rampung dalam Dua Bulan

01 Juli 2026, 15:02 WIB Last Updated 2026-07-01T07:02:43Z

 


Newsblessing.com, SULUT - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Sulut.


​Dalam rapat perdana bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Selasa (30/6/2026), Pansus menargetkan regulasi ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.


​Ketua Pansus DPRD Sulut, Toni Supit, menegaskan bahwa disiplin waktu menjadi kunci utama agar target tersebut tercapai tanpa mengabaikan kualitas produk hukum yang dihasilkan.


​"Pasca-ditetapkan, kami langsung menyusun jadwal kerja. Targetnya ranperda ini rampung jadi perda dalam dua bulan. Kami harus disiplin waktu agar pembahasannya benar-benar teliti, mengkaji setiap pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi investor," ujar Toni.


​Dorong Iklim Investasi yang Kondusif


​Toni menjelaskan, kehadiran Perda Perizinan Berusaha ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif di Bumi Nyiur Melambai. Oleh sebab itu, penyusunan setiap pasal wajib memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi di tingkat pusat.


​"Kita harus memperhatikan bersama bagaimana iklim investasi di daerah. Apa yang dibahas harus kaya referensi dan memiliki cantolan hukum yang jelas, baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri agar korelasinya berjalan baik," jelasnya.


​Progres Pembahasan dan Digitalisasi OSS


​Pada rapat perdana ini, Pansus bersama mitra kerja telah berhasil merampungkan pembahasan hingga Pasal 15 dari total 63 pasal yang tertera dalam Ranperda.


​"Dari 15 pasal yang dibahas tadi, ada beberapa tambahan dan penguatan dasar hukum. Nantinya akan kami pilah kembali untuk dikoreksi maupun disempurnakan," tambah Toni.


​Di sisi lain, Toni juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai sistem perizinan modern. Ia mengingatkan bahwa saat ini seluruh proses perizinan telah terintegrasi secara digital.


​"Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan sekarang sudah satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) dan seluruh prosesnya dilakukan secara daring. Pemahaman ini yang harus ditangkap oleh semua pihak," tutupnya.


Susunan Pimpinan dan Anggota Rapat:


  • Pimpinan Pansus: Toni Supit (Ketua), Ronald Sampel (Wakil Ketua), Inggried Sondakh (Sekretaris).
  • Anggota Pansus: Henry Walukow, Jane Lalujan, Herry Porung, dan Nick Lomban.
  • Pendamping & Mitra Kerja: Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulut.
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar