Pansus CSR DPRD Sulut Minta Redaksi Ranperda Diperjelas, Cindy Wurangian Soroti Ketidaksesuaian Definisi

Newsblessing.com, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Sulawesi Utara mengkritisi kerancuan redaksional pada draf aturan yang tengah digodok bersama pemerintah daerah. Ketidaksesuaian antara cakupan umum dan bagian penjelasan mengenai kategori entitas bisnis menjadi topik utama dalam rapat di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).


​Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Cindy Wurangian, menyoroti formulasi draf regulasi yang dinilai berpotensi menyempitkan makna di tingkat implementasi. Ia menegaskan pentingnya konsistensi rumusan kata agar regulasi tanggung jawab sosial korporasi ini memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan penafsiran ganda saat diterapkan.


​Cindy menjelaskan, pada bagian bab ketentuan umum, Pansus dan tim teknis eksekutif sebelumnya telah menyetujui cakupan badan usaha secara holistik. Definisi tersebut mencakup seluruh entitas, baik yang berbadan hukum maupun non-badan hukum, yang beroperasi menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.


​"Di ketentuan umum kita sudah sepakat, definisi dari badan usaha adalah badan usaha berbentuk hukum maupun tidak berbentuk hukum yang melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Cakupannya sangat luas dan mencakup semua lini," ungkap Cindy di hadapan jajaran Pansus dan perwakilan dinas terkait Pemprov Sulut.


Inkonsistensi Ketentuan Umum dan Penjelasan Draf


​Kendati norma awal sudah dirancang mencakup seluruh pelaku usaha, Cindy menyayangkan munculnya pasal penjelasan yang justru membatasi pengertian tersebut secara spesifik.


​"Di awal kita menulis bisa mencakup semua, tetapi di bagian penjelasan, badan usaha justru dipersempit hanya meliputi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini yang perlu diluruskan agar cakupannya tidak menjadi lebih sempit dari kesepakatan awal," tegas legislator asal Dapil Bitung-Minut tersebut.


​Senada dengan Cindy, Pimpinan Pansus CSR Louis Carl Schramm menilai kejelasan definisi sangat krusial, terutama terkait status entitas lain seperti koperasi. Koperasi berskala kecil sekalipun, apabila menjalankan kegiatan usaha di sektor pengelolaan sumber daya alam, tetap mengemban kewajiban menyelenggarakan program tanggung jawab sosial.


Tanggapan Biro Hukum Pemprov Sulut


​Merespons kritikan dari parlemen, perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulut, Steven, memberikan penjelasan mengenai struktur penulisan naskah akademis dan produk hukum daerah.


​Steven menerangkan bahwa secara teknis perundang-undangan, norma umum memang diletakkan pada bagian awal guna memberikan pengertian dasar atas materi yang akan ditata pada pasal-pasal berikutnya.


​"Ketentuan umum berfungsi memberikan pengertian dan pemahaman dasar mengenai materi yang dibahas pada pasal-pasal selanjutnya. Rincian teknis mengenai klasifikasi badan usaha diurai lebih mendetail pada pasal berikutnya, tetapi secara umum pemahamannya sudah terwakili," jelas Steven.


​Atas masukan kritis Cindy Wurangian bersama jajaran Pansus, tim penyusun aturan bersepakat merevisi dan menyelaraskan poin penjelasan draf Ranperda CSR. Langkah ini diambil agar payung hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara.

(*/Olvie)


View:566

Lebih baru Lebih lama