Newsblessing.com, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) DPRD Sulawesi Utara bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulut menggelar rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Manado, Senin (7/9/2026).
Fokus utama rapat kali ini menyasar pada regulasi klasifikasi skala usaha, khususnya mengenai kewajiban pelaksanaan program CSR bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.
Ketua Pansus CSR DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menekankan pentingnya klausul yang mengatur skema pelaksanaan kewajiban perusahaan berdasarkan kapasitas dan kondisi keuangan entitas bisnis tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dirancang tidak memberatkan pelaku usaha berskala mikro dan kecil yang tengah berkembang.
"Ketentuan mengenai kemampuan perusahaan, khususnya yang berskala usaha mikro dan kecil, harus diperjelas dalam draf Ranperda. Perusahaan skala mikro dan kecil dapat melaksanakan kewajiban sesuai kemampuan dan kondisi keuangan masing-masing," ujar Louis dalam rapat yang turut dihadiri Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza Dotulung.
Skema Pembuktian bagi Usaha Tak Mampu
Louis menambahkan bahwa pasal dalam Ranperda idealnya memberikan ruang fleksibilitas. Jika sebuah perusahaan mikro atau koperasi secara finansial terbukti tidak mampu mengalokasikan dana CSR, maka kewajiban tersebut hendaknya tidak dipaksakan.
"Apabila suatu entitas usaha benar-benar tidak mampu, kondisi tersebut harus dibuktikan secara rasional. Jika terbukti tidak mampu, kewajiban tersebut tidak perlu dipaksakan untuk dijalankan," jelasnya.
Menanggapi masukan dari pihak legislatif, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sulut, Reza Dotulung, menjelaskan konstruksi hukum yang tengah disusun dalam draf perundang-undangan daerah tersebut.
Reza menerangkan bahwa pada Pasal 5 draf Ranperda CSR, cakupan awal penanggung jawab memang meliputi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, batasan kewajiban tersebut diperjelas secara spesifik pada pasal berikutnya agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan.
"Pada Pasal 6 draf aturan ini dibuat mengerucut. Badan usaha yang diwajibkan secara mengikat untuk menyelenggarakan program CSR adalah entitas bisnis yang kegiatan usahanya berkaitan langsung atau mengelola sumber daya alam," papar Reza.
Perjelas Status Koperasi dalam Aturan
Guna menghindari kerancuan hukum bagi pelaku usaha lokal dan koperasi, pihak eksekutif mengusulkan agar penegasan definisi serta kriteria koperasi dimasukkan ke dalam bagian penjelasan draf aturan, tepatnya pada Pasal 5 Ayat 3.
Dengan adanya klausul pembatasan berbasis sektor usaha di Pasal 6, tidak semua unit koperasi atau usaha kecil otomatis dibebani kewajiban CSR, melainkan hanya unit bisnis yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam.
"Poin ini dirancang agar memberikan kepastian hukum yang aman. Koperasi atau usaha kecil yang tidak bersentuhan dengan eksploitasi atau pengelolaan sumber daya alam tidak terbebani secara kaku oleh regulasi ini," pungkas Reza.
Pembahasan Ranperda CSR ini diharapkan menghasilkan payung hukum yang seimbang, yakni mendorong kepedulian sosial korporasi besar sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan sektor usaha kecil di Sulawesi Utara.
(*/Olvie)
View:452
