Penanganan Undocumented Person di Bitung, Pemprov Sulut Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum


Newsblessing.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan warga tanpa dokumen kependudukan atau undocumented person. Pemprov menekankan bahwa langkah penyelesaian status kewarganegaraan ini harus berujung pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.


​Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara J. Victor Mailangkay saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Kota Bitung. Agenda strategis tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Bitung pada Senin (7/9/2026).




​Kegiatan ini diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung. Wagub Victor Mailangkay memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi tersebut, sekaligus mengingatkan agar kesepakatan yang terjalin tidak berhenti sebatas agenda seremonial semata.


​"Persoalan ini perlu ditangani secara tertib, cermat, dan berdasarkan hukum, namun pada saat yang sama harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi," ujar Victor.


​Ia memaparkan bahwa status kewarganegaraan memiliki posisi krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masalah ini bukan sekadar urusan identitas fisik atau kelengkapan berkas administrasi semata, melainkan pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah.


​Dengan status yang jelas dan sah di mata hukum, warga dapat mengakses hak-hak dasarnya secara penuh. Mereka juga dapat menjalankan kewajiban sebagai warga negara serta memperoleh jaminan pelayanan publik sesuai regulasi yang berlaku.


​Lebih lanjut, Victor menyoroti letak geografis Sulawesi Utara yang berada di sisi utara Indonesia dan berbatasan langsung dengan perairan internasional. Kondisi perbatasan ini memicu tingginya mobilitas masyarakat serta interaksi lintas negara di wilayah pesisir.


​Dalam konteks tersebut, Kota Bitung memegang peran vital sebagai pusat aktivitas ekonomi sekaligus pintu gerbang perdagangan internasional di Sulawesi Utara. Tingginya dinamika pergerakan warga di kota pelabuhan ini berpotensi memunculkan persoalan administrasi kependudukan yang kompleks jika tidak ditangani secara sistematis.


​Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama instansi vertikal dituntut untuk bertindak sigap. Penanganan undocumented person harus terkoordinasi dengan baik agar tidak menimbulkan masalah tata kelola kependudukan di masa mendatang.

Victor menegaskan bahwa dokumen kerja sama yang telah ditandatangani wajib diimplementasikan secara konkret di lapangan. Setiap instansi teknis diminta segera bergerak melakukan langkah strategis, mulai dari pemetaan data hingga verifikasi faktual.


​"Jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya," kata Victor.


​Ia menekankan pentingnya proses pendataan dan pendampingan bagi warga yang terdampak. Pemerintah diminta transparan dalam memberikan informasi mengenai alur dan tahapan kependudukan yang harus dilalui oleh masyarakat.


​Ketelitian verifikasi data menjadi kunci utama agar proses penyelesaian status kewarganegaraan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Victor juga meminta penanganan masalah lintas kewenangan dilakukan secara kolaboratif tanpa ada instansi yang berjalan sendiri-sendiri.


​"Jika ada persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas kewenangan, jangan sampai berjalan sendiri-sendiri. Kita duduk bersama, kita lihat persoalannya secara utuh, kemudian kita mencari solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," tuturnya.


​Pemprov Sulut menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mengawal seluruh tahapan penyelesaian status kependudukan ini. Integrasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait menjadi syarat mutlak agar program percepatan ini berjalan efektif.


​Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk kooperatif dan aktif mendukung tertib administrasi kependudukan. Keterbukaan warga dalam memberikan data serta dokumen pendukung yang valid sangat membantu petugas di lapangan dalam melakukan verifikasi.


​Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam memberikan kepastian status sosial dan hukum bagi undocumented person di Bitung. Dengan koordinasi yang solid, pemerintah optimistis mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Utara.


​Agenda tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, serta jajaran pejabat dari lingkungan Pemprov Sulut, Pemkot Bitung, dan Kanwil Kementerian Hukum Sulut.

(*/Olvie)


View:268

Lebih baru Lebih lama