Permudah Investasi hingga Kepulauan, DPRD Sulut Matangkan Raperda Perizinan Berusaha

Newsblessing.com, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membedah dan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.


​Rapat finalisasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus Toni Supit tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, Hermina Korompis, beserta jajaran terkait di Kantor DPRD Sulut, Manado, Selasa (13/10/2026).


​Pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan draf Raperda sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta forum paripurna DPRD guna evaluasi akhir.

​

Ketua Pansus DPRD Sulut Toni Supit menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjawab tantangan iklim investasi di daerah, sekaligus menyesuaikan regulasi lokal dengan aturan nasional terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.


​"Kami melakukan penyelarasan draf berdasarkan masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi komparatif di sejumlah daerah, serta arahan regulasi pusat. Target utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang inklusif di Sulawesi Utara," ujar Toni di Manado, Selasa.

​

Layanan Inklusif dan Jemput Bola di Wilayah Kepulauan


​Salah satu poin krusial yang disepakati dalam pembatasan Raperda ini adalah hadirnya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan perizinan berbantuan (assisted service) serta layanan bergerak (mobile service).


​Kebijakan ini ditujukan khusus bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan kawasan terpencil yang masih mengalami keterbatasan akses jaringan internet maupun kendala literasi digital.


​Selain itu, Raperda ini memuat aturan ramah publik dengan memberikan prioritas kemudahan layanan bagi kelompok rentan, masyarakat lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas.


​Pansus juga memasukkan penambahan definisi formal mengenai "perizinan non-berusaha" serta mengubah nomenclature istilah "investor" menjadi "pelaku usaha". Perubahan istilah ini bertujuan agar cakupan payung hukum dan fasilitas kemudahan tidak hanya dinikmati oleh pemodal besar, melainkan juga menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.


​Mekanisme Insentif dan Tenaga Kerja Asing


​Draf Raperda juga mengatur skema pemberian insentif serta kemudahan penanaman modal yang teknis pelaksanaannya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara.

​

Terkait dengan norma pengawasan tenaga kerja asing (TKA), Pansus menyepakati untuk memindahkan pasal-pasal teknis pembatasan TKA ke dalam bagian penjelasan draf Raperda. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dan tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.


​Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulut Hermina Korompis menyambut baik penuntasan pembahasan draf Raperda ini. Menurutnya, kepastian regulasi daerah akan sangat membantu percepatan pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel.


​Dengan dirampungkannya tahapan pembahasan ini, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kehadiran Perda baru ini diyakini mampu mendongkrak iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Sulawesi Utara.

(*/Olvie)


View:842

Lebih baru Lebih lama