Soal Ganti Rugi Lahan Bertahun-tahun Tertahan, Warga Malendeng Mengadu ke DPRD Sulut dan BWS


Newsblessing.com, SULUT – Puluhan perwakilan warga Kelurahan Malendeng mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kairagi, Manado.

​Kehadiran warga bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta mendesak kepastian pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang telah menggantung selama hampir lima tahun.

​Aspirasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Sulut bersama pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I.

​Menunggu Kepastian Selama Limat Tahun

​Dalam ruang rapat Komisi III, perwakilan warga Kelurahan Malendeng menyampaikan keluh kesah terkait alotnya pengerjaan dan proses pembayaran tanah milik mereka yang terdampak pengerjaan infrastruktur air.

​Warga menegaskan bahwa proses administratif maupun pembebasan lahan yang berjalan sangat lambat telah merugikan posisi ekonomi masyarakat. Ketidakpastian jadwal realisasi pencairan dana membuat banyak keluarga kesulitan untuk merencanakan pemanfaatan lahan maupun relokasi tempat tinggal.

​"Kami sudah menunggu cukup lama, sekitar empat sampai lima tahun tanpa ada kejelasan kepastian kapan pembayaran ganti rugi itu dicairkan secara utuh. Kami datang ke rumah rakyat ini untuk meminta keadilan dan kepastian tenggat waktu," tegas salah satu perwakilan warga Malendeng di hadapan anggota dewan.

​Masyarakat mendesak agar BWS Sulawesi I dan instansi terkait tidak mengulur waktu lagi dalam menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi tanah yang sudah digunakan.

​RDP Dipimpin Berty Kapojos, Soroti Masalah Pengukuran Lahan

​Jalannya RDP yang berlangsung penuh dinamika tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos. Berty menegaskan bahwa persoalan pembebasan tanah di Malendeng harus menjadi prioritas penanganan karena menyangkut hak dasar warga.

​Salah satu hambatan utama yang mencuat dalam rapat adalah masalah pemetaan administrasi serta perbedaan penerbitan surat ukur tanah di kawasan batas wilayah. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Sulut memandang perlu untuk menghadirkan otoritas pertanahan secara langsung pada agenda pertemuan lanjutan.

​"Permasalahan ini tidak bisa selesai jika kita tidak mendudukkan instansi teknis pertanahan. Pertemuan berikutnya wajib melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa agar status kepemilikan dan peta surat ukur tanah warga menjadi jelas dan valid," ujar Berty Kapojos saat memimpin RDP.

​Kehadiran BPN Minahasa dinilai vital untuk memastikan tidak ada lagi keraguan atau sengketa tumpang tindih peta lokasi yang memicu tertundanya pembayaran ganti rugi.

​Roy Roring Minta BWS Bawa Matriks Rencana Pembayaran Transparan

​Dukungan nyata terhadap perjuangan warga Malendeng juga disuarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Sulut, Roy Roring. Pihaknya meminta Balai Wilayah Sungai Sulawesi I bersikap profesional dan transparan dalam menangani sengketa hak atas tanah ini.

​Roy Roring memberi usul konkret agar BWS Sulawesi I diwajibkan menyiapkan serta membawa skema dan jadwal (timeline) pembayaran yang jelas saat menghadiri RDP lanjutan mendatang.

​"Pada pertemuan berikutnya, BWS jangan hanya datang membawa alasan teknis. BWS wajib membawa dokumen resmi berisi rencana penyelesaian pembayaran yang rinci dan transparan. Warga harus tahu pasti tanggal, bulan, dan target realisasi pencairan dana tersebut," tegas Roy Roring.

​Menurut Roy, keterbukaan informasi mengenai jadwal pencairan sangat penting agar masyarakat terdampak memiliki kepastian hukum dan tidak terus-menerus dirugikan oleh janji-janji tanpa realisasi konkret.

​DPRD Sulut Komit Kawal Hak Masyarakat Malendeng

​Menutup jalannya RDP, Komisi III DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Pihak legislatif berjanji akan menjadwalkan ulang RDP lanjutan dalam waktu dekat dengan agenda memanggil BPN Minahasa, BWS Sulawesi I, serta Pemerintah Kota Manado.

​Langkah ini diambil guna memastikan proyek pengendalian bencana alam di Sulawesi Utara dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan atau mengorbankan hak-hak keperdataan masyarakat setempat.

Lebih baru Lebih lama