Newsblessing.com, SULUT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Manado, Jumat (14/8)
.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengapresiasi jajaran legislatif atas diskusi konstruktif yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti nyata transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif hingga mencapai kesepakatan," kata Yulius.
Navigasi Keterbatasan Fiskal
Penandatanganan KUA-PPAS 2027 ini menjadi landasan krusial untuk menyusun Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Yulius menekankan bahwa tahun 2027 menandai fase akselerasi RPJMD Sulut 2025–2029 demi mewujudkan visi "Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan".
Meski demikian, Yulius tidak menampik bahwa penyusunan postur anggaran 2027 dihadapkan pada tantangan keterbatasan ruang fiskal serta belum pastinya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam KUA-PPAS ini cenderung hati-hati (prudent), adaptif, dan antisipatif.
"Di tengah keterbatasan, Pemprov Sulut tetap berkomitmen mendukung program prioritas nasional secara optimal. Keterbatasan fiskal bukan alasan untuk berhenti melangkah, melainkan pendorong agar kita lebih selektif menentukan prioritas dan melakukan efisiensi," tegasnya.
Penyesuaian anggaran akan dilakukan secara fleksibel pada tahap RAPBD setelah angka definitif TKD dari pusat diterbitkan.
Genjot PAD dan Perkuat Sinergi APBN
Untuk mengatasi keterbatasan ruang gerak anggaran, Pemprov Sulut menyiapkan dua langkah strategis:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Fokus pada perbaikan sistem, digitalisasi sektor pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penutupan potensi kebocoran anggaran.
- Sinergi Anggaran Pusat-Daerah: Memperkuat pengajuan proposal pembangunan daerah agar dapat didanai oleh APBN.
Yulius menegaskan, keterbatasan anggaran belanja daerah tidak boleh menyurutkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Sulut.
"Anggaran boleh terbatas, tetapi semangat pelayanan tidak boleh terhalang. Ruang fiskal boleh sempit, tetapi inovasi tidak boleh mati," pungkas Yulius sembari mengajak DPRD untuk terus berjalan searah demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
(*/Olvie)
View:1241

