Newsblesing.com, SULUT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengambil langkah sigap untuk mengurai benang kusut tata kelola pertambangan rakyat di wilayahnya. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta guna membahas percepatan legalitas pertambangan masyarakat.
Langkah strategis ini diambil guna mengatasi kebuntuan administratif serta persoalan regulasi yang selama ini menghambat penetapan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.
Satu Dekade Terjebak Regulasi: Pemprov Sulut Minta Diskresi
Inti dari persoalan pertambangan di Sulut terletak pada berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Ketentuan baru tersebut memuat aturan ketat pada Pasal 74, yang mewajibkan ketersediaan berbagai dokumen pendukung meliputi:
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
- Rekomendasi Tata Air dan Tata Ruang
- Dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup
Pemprov Sulut menilai bahwa sebagian besar kajian teknis di lapangan sebenarnya telah diselesaikan oleh pemerintah daerah sebelum aturan baru tersebut diterbitkan. Apabila Permen ESDM tersebut diberlakukan secara mengikat mundur (retroaktif), proses penetapan WPR yang sudah berjalan lama terancam mengulang dari titik nol.
Oleh karena itu, Gubernur YSK secara resmi mengusulkan opsi diskresi regulasi kepada Menteri ESDM. Opsi non-retroaktif ini diharapkan memberikan kelonggaran khusus, terutama terhadap syarat huruf b dan c pada Pasal 74, sehingga dokumen teknis yang sudah terlanjur diproses tetap diakui secara hukum.
Legalitas Pertambangan demi Keselamatan dan Ekonomi Warga
Gubernur YSK menegaskan bahwa perjuangan mempercepat dokumen WPR bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Di balik kerangka hukum tersebut, ada ribuan penambang lokal yang menggantungkan mata pencaharian harian mereka dari sektor tambang rakyat.
"Aktivitas tambang masyarakat di lapangan sudah berjalan bertahun-tahun. Namun tanpa legalitas dan IPR yang sah, warga terus membayarkan risiko hukum dan keselamatan kerja yang amat tinggi," tegas Gubernur YSK dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penetapan WPR dan legalitas IPR, pemerintah daerah dan pusat akan memiliki pijakan hukum yang kuat untuk masuk melakukan:
- Pembinaan teknis keselamatan kerja bagi penambang.
- Pengawasan berkala terhadap dampak lingkungan.
- Peningkatan roda ekonomi daerah secara sah dan teratur.
Skema Percontohan dan Klasifikasi Wilayah
Guna mengantisipasi kerumitan izin di lapangan, Pemprov Sulut menyiapkan skema kerja bertahap yang disesuaikan dengan status kawasan pertambangan:
- Wilayah Luar Kawasan Hutan: Didorong untuk mengalami percepatan izin (fast-track) agar IPR bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.
- Wilayah Dalam Kawasan Hutan: Diterapkan skema pilot project (proyek percontohan) khusus yang mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan dan batas-batas konservasi.
Melalui pembagian skema ini, Pemprov Sulut optimistis penataan pertambangan dapat berjalan selaras antara dorongan kesejahteraan ekonomi warga dan komitmen menjaga kelestarian alam Sulawesi Utara.
Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Pertemuan Gubernur YSK dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandai komitmen Pemprov Sulut untuk menyelesaikan akar masalah tambang rakyat langsung dari sumber regulasinya.
Jika diskresi yang diusulkan mendapat persetujuan Kementerian ESDM, penetapan WPR di Sulawesi Utara akan menjadi batu loncatan besar dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta tata kelola pertambangan rakyat yang ramah lingkungan di tanah Nyiur Melambai.
(*/Olvie)
View:692
