Penyerahan 69 Sertipikat Aset Tanah Warnai Puncak Peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara

Newsblessing.com, SULUT — Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Utara yang digelar meriah di Lapangan Kantor Gubernur pada Rabu (23/9/2026) tidak hanya diwarnai dengan rangkaian seremoni rutin. Momen bersejarah bagi masyarakat Nyiur Melambai ini dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pijakan krusial dalam memperkuat tata kelola aset daerah.

Di hadapan para peserta upacara dan tamu undangan, sebuah agenda strategis dilaksanakan guna memastikan masa depan kepemilikan aset daerah yang akuntabel. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, menyerahkan secara simbolis 69 sertipikat tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

Prosesi penyerahan sertipikat tersebut berlangsung khidmat dengan didampingi oleh jajaran pejabat BPN dari berbagai wilayah, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene. Kehadiran para kepala kantor pertanahan ini menegaskan sinergi yang kuat antara BPN dan pemerintah daerah dalam menuntaskan legalitas tanah negara.


​Berdasarkan data teknis, 69 bidang tanah yang telah resmi bersertipikat dan memiliki kepastian hukum tersebut tersebar di tiga wilayah administratif strategis, yaitu:


  • Kabupaten Minahasa: 48 bidang tanah
  • Kota Manado: 20 bidang tanah
  • Kabupaten Minahasa Utara: 1 bidang tanah

Langkah legalisasi ini dinilai bukan sekadar prosedur administratif formalitas semata. Bagi Gubernur Yulius Selvanus, penerbitan sertipikat atas puluhan aset Pemprov Sulut ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), utamanya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


​Dalam penyampaiannya, Yulius Selvanus mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kanwil BPN Sulawesi Utara yang telah berhasil menyelesaikan proses sertipikasi tanah-tanah milik pemerintah. Menurutnya, sertipikat merupakan dokumen hukum tertinggi yang bertindak sebagai benteng pertahanan utama dalam mengamankan tanah negara dari potensi klaim sepihak maupun sengketa lahan di masa mendatang.


​Masalah penyerobotan dan sengketa aset daerah sering kali menjadi persoalan klasik yang membayangi berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum atas 69 bidang tanah ini menjadi modal fundamental bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Selain untuk mencegah terjadinya konflik hukum dengan pihak luar, legalitas tanah yang jelas memastikan seluruh aset daerah tersebut dapat dikelola, ditata, dan dimanfaatkan secara maksimal demi menunjang fasilitas umum serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara secara berkelanjutan.

(*/Olvie)


View:763

Lebih baru Lebih lama