Siapkan Payung Hukum Krisis Kesehatan, DPRD Sulut Targetkan Perda KLB Dan Wabah Segera Rampung

 

Newsblessing.com, SULUT - Belajar dari kerumitan administrasi saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut kini mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.

​Langkah ini diambil untuk memastikan tersedianya landasan hukum yang kuat, khususnya terkait kepastian alokasi anggaran darurat dan tindakan mitigasi cepat ketika krisis kesehatan melanda wilayah Bumi Nyiur Melambai.

​Pembahasan mendalam mengenai draf aturan tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulut, Manado, Senin (7/9). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pierre Makisanti, dengan didampingi jajaran anggota Pansus yakni Julieta Runtuwene dan Abdul Gani.

​Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Kesehatan Sulut Lidya Tulus, bersama jajaran perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Sulut serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

​Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulut, Pierre Makisanti, menekankan bahwa kehadiran regulasi di tingkat daerah ini merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Situasi darurat kesehatan sering kali datang tanpa peringatan, sehingga kesiapan payung hukum menjadi kunci utama dalam menyelamatkan masyarakat secara cepat dan tepat.

​"Kita tidak pernah tahu kapan krisis kesehatan atau KLB akan kembali terjadi. Pengalaman masa pandemi menjadi pelajaran berharga, di mana penanganan di lapangan sempat terkendala akibat belum adanya pijakan aturan yang benar-benar pasti. Lewat Perda ini, pemerintah daerah punya landasan legalitas yang solid untuk bergerak," tegas Pierre.

​Selain memberikan kewenangan penindakan dan skema mitigasi, keberadaan Perda ini dirancang untuk memberikan jaminan keamanan hukum bagi penggunaan anggaran penanggulangan bencana kesehatan. Dengan demikian, alokasi dana darurat dapat dialirkan tanpa memunculkan celah pelanggaran hukum di kemudian hari.

​Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulut turut menyampaikan apresiasi penuh atas inisiatif dan langkah cepat Pansus DPRD Sulut. Jika berhasil diundangkan, Sulawesi Utara bakal menjadi salah satu provinsi pelopor di Indonesia yang memiliki regulasi daerah khusus untuk penanganan KLB dan wabah secara terintegrasi.

​Salah satu poin strategis dalam Ranperda ini adalah kewajiban penerapan sistem pelaporan berbasis teknologi secara real-time. Sistem ini akan menghubungkan alur informasi kesehatan mulai dari tingkatan Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, hingga terhubung langsung ke Kementerian Kesehatan.

​Di sisi lain, Dinkes Sulut memastikan kesiapan seluruh fasilitas kesehatan pendukung. Mulai dari Puskesmas, rumah sakit, tenaga medis, hingga komponen cadangan kesehatan di seluruh penjuru Sulut telah disiagakan penuh mengikuti arahan Gubernur.

​Mengenai adanya beberapa koreksi teknis pada penulisan frasa dan susunan bab dalam draf, Pansus memastikan perbaikan tersebut hanya bagian dari penyempurnaan pembahasan tanpa mengganggu substansi utama undang-undang. Pansus menargetkan proses finalisasi Ranperda ini rampung dalam waktu dekat agar manfaatnya segera dirasakan oleh seluruh warga Sulawesi Utara.

(*/Olvie)


View:431

Lebih baru Lebih lama